Berita Senayan
Network

Fauzi Amro: APBN Jangan Tambal Jalan Rusak Batubara

Redaksi
Laporan Redaksi
Selasa, 13 Januari 2026, 17:36:48 WIB
Fauzi Amro: APBN Jangan Tambal Jalan Rusak Batubara
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. Fauzi Amro, M.Si,



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. Fauzi Amro, M.Si, menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh terus-menerus digunakan untuk menambal kerusakan jalan yang disebabkan oleh aktivitas angkutan batubara di Sumatera Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fauzi Amro menanggapi rencana pembangunan jalan Sekayu–Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, yang akan dibiayai APBN sebesar Rp170 miliar, di tengah masih maraknya truk pengangkut batubara yang melintasi jalan umum.

“APBN itu uang rakyat. Jangan sampai setiap tahun habis hanya untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat angkutan batubara,” kata Fauzi Amro dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Kerugian Negara Berlapis

Menurut Fauzi, praktik angkutan batubara di jalan umum membuat negara mengalami kerugian berlapis. Di satu sisi, jalan rusak sebelum usia teknisnya berakhir. Di sisi lain, pemerintah kembali harus mengalokasikan anggaran besar untuk perbaikan.

“Negara dirugikan dua kali. Jalan cepat rusak, lalu APBN kembali terbebani. Ini tidak adil bagi rakyat,” tegasnya.

Ia menilai kondisi kerusakan jalan pada ruas Lubuk Linggau–Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi contoh nyata dampak buruk angkutan batubara yang melebihi kapasitas dan kelas jalan.

“Tonase angkutan batubara jauh di atas kemampuan jalan. Akibatnya, kerusakan tidak terhindarkan,” ujarnya.

Fauzi Amro menegaskan perusahaan tambang memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan jalan khusus pertambangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Perusahaan tambang tidak boleh memindahkan biaya operasional mereka ke pundak negara. Jalan umum bukan untuk angkutan batubara,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mewajibkan pihak yang menyebabkan kerusakan jalan untuk bertanggung jawab atas perbaikan dan ganti rugi.

Sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro juga mendorong penindakan tegas terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap digunakan dalam angkutan batubara.

“ODOL ini bukan hanya merusak jalan, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Penindakannya harus konsisten,” tegas politisi NasDem tersebut.

Ia meminta sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Fauzi Amro menilai pengawasan akan lebih efektif jika melibatkan masyarakat, organisasi kepemudaan (OKP), LSM, serta media.

“Pengawasan harus terbuka. Media dan masyarakat punya peran penting untuk memastikan pelanggaran tidak dibiarkan,” ujarnya.

Fauzi menegaskan DPR RI berkomitmen mengawal kebijakan lintas sektor agar pembangunan infrastruktur benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

“Jalan adalah aset publik dan urat nadi ekonomi rakyat. Jangan dikorbankan demi kepentingan industri yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya (red)