Berita Senayan
Network

PPKD Masalili Umumkan Calon Kades yang Lolos Verifikasi, Dua Dinilai Tidak Memenuhi Syarat

Redaksi
Laporan Redaksi
Sabtu, 10 Januari 2026, 10:41:06 WIB
PPKD Masalili Umumkan Calon Kades yang Lolos Verifikasi, Dua Dinilai Tidak Memenuhi Syarat
Sekretariat Pilkades Desa Masalili



MUNA, BERITA SENAYAN – Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili (PPKD Masalili) secara resmi mengumumkan hasil verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu yang memenuhi syarat di Sekretariat PPKD Masalili.

Pengumuman itu dituangkan dalam surat nomor 01/PPKD/DMS/I/2026 tentang Hasil Verifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili berdasarkan dokumen Berita Acara Nomor 01/BA/PPKD/DMS/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.

Dalam lampiran pengumuman tersebut tertera empat nama Bakal Calon Kades yang sebelumnya telah menyerahkan berkas pendaftaran diantara tanggal 20-26 Desember 2025 serta telah  melewati tahap verifikasi oleh panitia.

Dari empat nama yang mendaftar, dua orang dinyatakan memenuhi syarat atas nama La Ode Safunu dan La Ode Muhamad Supri. Sedangkan dua orang lainnya yang tidak memenuhi syarat atas nama Abd. Rahmansyah dan saudara Ilyas.

Pendaftar Bakal Calon Kades yang dinyatakan memenuhi syarat berhak mengikuti tahapan berikutnya yang dilaksanakan oleh PPKD Masalili sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu maupun jadwal tahapan sebagaimana yang telah diinformasikan sebelumnya.

Sedangkan pendaftar Bakal Calon Kades yang dinyatakan tidak memenuhi syarat disebutkan dapat mengambil kembali berkas yang telah diserahkan pada PPKD Masalili dengan menyertakan surat Tanda Terima Berkas yang diperoleh saat pendaftaran.

Pengambilan berkas oleh pendaftar Bakal Calon Kades yg tidak memenuhi syarat dapat dilakukan di Sekretariat PPKD Masalili sejak pengumuman disampaikan hingga paling lambat tiga hari setelahnya.

Selain itu, PPKD Masalili juga berkomitmen memastikan hak atas informasi yang transparan bagi semua pihak berkaitan dengan hasil verifikasi berkas. Masyarakat dapat memperoleh informasi tersebut dengan mendatangi langsung Sekretariat PPKD Masalili atau menghubungi nomor kontak panitia.

Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pengumuman hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal calon Kades sesuai regulasi dan petunjuk dari Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna.

“Tentu kami berpegang teguh pada peraturan dan mekanisme yang ada dalam mengambil keputusan, kemudian hasil verifikasi internal dan lapangan yang disepakati, serta petunjuk yang diberikan oleh Tim Desk di Kabupaten setelah beberapa kali berkoordinasi,” kata Rahmat, Sabtu (10/1/2026) pagi.

Berdasarkan hasil verifikasi, PPKD Masalili memastikan keabsahan berkas dari setiap pendaftar Bakal Calon Kades yang memenuhi kelengkapan berkas.

“Status berkas dari semua pendaftar
yang melengkapi adalah valid dan sah, namun kesesuaiannya tetap kami periksa juga,” imbuh Rahmat.

Adapun dua nama yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pengumuman ini, menurut Rahmat karena status kelengkapan dan ketidaksesuaian berkas yang diserahkan pada PPKD.

“Pendaftar atas nama Ilyas saat tahap pendaftaran hanya menyerahkan beberapa berkas, namun tidak melengkapi berkas hingga tahapan verifikasi berakhir,” sebutnya.

Sementara pendaftar atas nama Abd. Rahmansyah, berkas SKCK yang diberikan pada panitia tidak sesuai dengan yang dilampirkan ketika pertama kali mendaftar. PPKD Masalili menilai hal tersebut adalah murni kelalaian yang bersangkutan.

“Diduga ada empat kelalaian yang bersangkutan. Pertama, saat mengisi formulir online yang bersangkutan kurang cermat mengisi peruntukan keperluan surat; kedua, kurangnya konfirmasi ke pihak Kepolisian sebelum surat dicetak; ketiga, pembuatan surat di atas tanggal tahapan verifikasi; dan keempat, adanya penukaran berkas SKCK lama dengan SKCK yang baru,” beber Rahmat.

Pihaknya pun menegaskan bahwa ruang keberatan selalu diberikan oleh panitia bagi masing-masing pendaftar yang tidak merasa puas dengan keputusan yang diberikan.

“Bila ada pendaftar bakal calon Kades yang merasa keberatan, silahkan sampaikan dengan dasar yang jelas serta mekanisme yang tepat. Kesempatan itu berlaku bagi yang tidak memenuhi syarat maupun yang memenuhi syarat,” ungkap Rahmat.

PPKD Masalili dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab senantiasa berpegang teguh pada regulasi maupun ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, PPKD Masalili juga tetap menerima segala masukan yang konstruktif dan berdasar dalam memperbaiki kinerja kelembagaan.

PPKD Masalili mengedepankan transparansi bagi semua pihak yang mengamati proses setiap tahapan yang berlangsung. Berkaitan dengan pengumuman di atas, semua pihak dapat mengakses informasi tersebut dengan klik tautan di bawah (red)