Berita Senayan
Network

DR. Dhifla Nilai KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat

Redaksi
Laporan Redaksi
Selasa, 25 November 2025, 20:00:48 WIB
DR. Dhifla Nilai KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat
DR. Dhifla Wiyani



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pengesahan KUHAP baru oleh DPR RI pada 18 November disambut positif oleh praktisi hukum DR. Dhifla Wiyani, SH., MH., yang menilai regulasi tersebut membawa peningkatan signifikan terhadap posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.

Dhifla menegaskan bahwa banyak pasal dalam KUHAP baru yang memperkuat advokat sebagai bagian dari pilar penegak hukum. Salah satu poin penting, katanya, adalah pemberian hak bagi advokat untuk mendampingi bukan hanya tersangka, tetapi juga saksi serta korban dalam proses penyidikan.

“Ini langkah maju. Advokat kini memiliki ruang lebih besar untuk memastikan proses hukum berjalan objektif. KUHAP baru memberi kewenangan bagi advokat untuk menyampaikan keberatan bila terjadi indikasi intimidasi penyidik,” ujar Dhifla pada Selasa (25/11) di Jakarta.

Ia merujuk pada Pasal 32 KUHAP yang memuat hak tersebut, sebuah ketentuan yang tidak pernah hadir dalam KUHAP lama yang telah berusia lebih dari empat dekade.

Dalam kesempatan itu, Dhifla juga mengapresiasi kerja Komisi III DPR RI dan Pokja KUHAP yang dinilai berhasil menyelesaikan penyusunan regulasi besar ini meskipun menghadapi banyak kritik publik. Ia menyampaikan pandangan tersebut setelah menghadiri RDPU Komisi III bersama Peradi SAI pada 24 November.

Selain penguatan hak advokat, Dhifla menyoroti Pasal 31 KUHAP baru yang mewajibkan penyidik memberi tahu tersangka tentang hak mendapatkan pendampingan hukum sebelum pemeriksaan dimulai. Menurutnya, aturan ini memastikan keadilan prosedural bagi masyarakat.

“Kewajiban ini menutup celah penyalahgunaan kewenangan. Dengan KUHAP baru, masyarakat jauh lebih terlindungi sejak tahap awal pemeriksaan,” tambahnya.

Dhifla menilai KUHAP baru menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem peradilan pidana Indonesia, menghadirkan mekanisme yang lebih akuntabel dan selaras dengan perkembangan hukum global (red)


Berita terkait

Andi Syafrani: Rakernas II LIRA Upaya Mencari Solusi Bangsa
Andi Syafrani: Rakernas II LIRA Upaya...
16 Januari 2026, 19:06:19
PPKD Masalili Umumkan Calon Kades yang Lolos Verifikasi, Dua Dinilai Tidak Memenuhi Syarat
PPKD Masalili Umumkan Calon Kades yang...
10 Januari 2026, 10:41:06
KUHP Baru di Persimpangan Harapan dan Kekuasaan
KUHP Baru di Persimpangan Harapan dan...
3 Januari 2026, 20:53:44