Berita Senayan
Network

Suparji Ahmad Nilai Putusan MK 135 Terlalu Teknis dan Minim Pendekatan Substantif

Redaksi
Laporan Redaksi
Jumat, 14 November 2025, 16:22:49 WIB
Suparji Ahmad Nilai Putusan MK 135 Terlalu Teknis dan Minim Pendekatan Substantif
Dialog Publik DPP KNPI



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pakar Hukum Tata Negara, Suparji Ahmad, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar. Menurutnya, keputusan tersebut lebih didorong oleh pertimbangan teknis ketimbang pendekatan substantif terhadap sistem pemilu.

Dalam Dialog Pemuda yang digelar DPP KNPI bertajuk “Perspektif Pemuda Pasca Putusan 135 MK Tentang Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal” di Jakarta, Jumat (14/11/2025), Suparji menekankan bahwa alasan MK seperti kelelahan petugas, korban jiwa, hingga menurunnya kualitas pilihan masyarakat hanya merupakan persoalan teknis yang tidak cukup kuat untuk menyatakan sistem pemilu serentak inkonstitusional.

“Pertimbangan putusan itu lebih banyak bersifat teknis—karena kelelahan, karena banyak petugas sakit, dan karena pilihan masyarakat menjadi asal-asalan. Ini yang kemudian memperkuat narasi bahwa pemilu serentak dianggap inkonstitusional hanya karena alasan-alasan teknis,” kritik Suparji.

Ia menilai bahwa keputusan tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih besar tentang konsistensi MK, mengingat putusan-putusan sebelumnya pernah menyatakan pemilu serentak sebagai mandat konstitusi.

Suparji menjelaskan bahwa putusan MK bersifat erga omnes, berlaku bagi semua warga negara, termasuk institusi yang tidak mengajukan permohonan. “Bahkan Polri pun terkena dampak putusan meski tidak ikut memohon. Ini menunjukkan betapa luasnya implikasi Putusan MK 135,” ujarnya.

Namun, konsekuensi luas tersebut tidak diikuti dengan kejelasan teknis yang memadai. Ia menyoroti belum adanya gambaran konkret mengenai mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dalam masa transisi 2029–2031.

“Apakah jabatan diperpanjang hingga 2031? Apakah akan menunjuk penjabat? Atau ada skema lain? Semua ini belum ada kepastian. Jika tidak dipikirkan matang, situasinya bisa menimbulkan kekacauan tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya.

Suparji juga mengingatkan bahwa perubahan tersebut membutuhkan revisi dan harmonisasi undang-undang, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Dorongan untuk Pemuda: Hadirkan Gagasan Bukan Sekadar Deskripsi

Dalam forum tersebut, Suparji mengajak pemuda untuk tampil sebagai penentu arah perubahan, bukan hanya menjadi peserta diskusi. Ia menekankan bahwa pemuda perlu berani mengajukan solusi konkret atas tantangan teknis yang ditinggalkan putusan MK.

“Diskusi itu jangan hanya berhenti pada deskripsi masalah. Harus ada tawaran solusi. Pemuda harus memberikan gagasan teknis yang bisa disampaikan kepada DPR maupun pemerintah,” katanya.

Menurutnya, momentum perubahan sistem pemilu ini merupakan kesempatan bagi pemuda untuk mengajukan terobosan, terutama terkait efisiensi pemilu, keadilan politik daerah, dan desain pengisian jabatan dalam masa transisi.

Menutup pemaparannya, Suparji menegaskan bahwa perubahan sistem pemilu jangan sampai meninggalkan esensi demokrasi itu sendiri. Ia mengingatkan bahwa hukum dan demokrasi harus berjalan seimbang, agar pemilu mampu menghasilkan tata kelola negara yang stabil.

“Hukum tanpa demokrasi menjadi otoriter, sementara demokrasi tanpa hukum berpotensi anarkis. Karena itu, perubahan yang lahir dari Putusan MK 135 harus memastikan demokrasi kita tumbuh secara substantif, bukan sekadar prosedural,” ujar Suparji.

Dengan berbagai kritik dan catatan tersebut, Suparji berharap pemuda mampu hadir sebagai generasi yang tidak hanya memahami perubahan sistem pemilu, tetapi juga mendorong lahirnya kebijakan yang lebih matang dan berpihak pada kualitas demokrasi Indonesia (red).


Berita terkait

Demokrasi di Ambang Retak: Ketika PBNU Menjadi Cermin Krisis Politik Nasional
Demokrasi di Ambang Retak: Ketika PBNU...
28 November 2025, 00:21:14
Biaya Gerai Koperasi Merah Putih Dinilai Terlalu Tinggi
Biaya Gerai Koperasi Merah Putih Dinilai...
27 November 2025, 15:24:11
Badko HMI Jawa Timur Audiensi Dengan BKD Jatim : Dorong Sinergi, Transparansi dan Penguatan Integritas ASN
Badko HMI Jawa Timur Audiensi Dengan...
27 November 2025, 10:24:34
DR. Dhifla Nilai KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat
DR. Dhifla Nilai KUHAP Baru Perkuat...
25 November 2025, 20:00:48
Kohati Ushuluddin Gelar Bedah PDK I : Langkah Awal Eksistensi Peran Perempuan
Kohati Ushuluddin Gelar Bedah PDK I...
23 November 2025, 02:18:01