Polda Sulteng Didesak Usut Mafia Tanah yang Libatkan Korporasi
Jumat, 07 November 2025, 14:28:43 WIB
PALU, BERITA SENAYAN – Penanganan kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Sigi kembali menjadi sorotan publik setelah korban pemilik lahan sah justru digugat oleh pihak pembeli sertifikat palsu. Tekanan terhadap aparat penegak hukum, terutama Polda Sulawesi Tengah, semakin menguat karena munculnya dugaan keterlibatan korporasi besar dalam transaksi tanah bermasalah tersebut.
Kasus yang menimpa warga Palu, Joni Mardanis, dianggap sebagai bukti bahwa pemberantasan mafia tanah yang berulang kali dijanjikan aparat pusat belum berjalan maksimal di tingkat daerah. Padahal, pemalsuan dokumen tanah dalam perkara ini sudah terbukti secara forensik dan seorang tersangka telah ditetapkan.
Joni membeli tanah seluas 6.398 meter persegi pada 2012 dengan sertifikat SHM No. 00930. Namun tanah tersebut kemudian dikuasai pihak lain setelah muncul sertifikat palsu SHM No. 342/Lolu yang diterbitkan menggunakan 13 dokumen warkah yang belakangan terbukti palsu.
Seorang bernama Darwis Mayeri sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan, tetapi lahan hasil rekayasa sertifikat itu tetap dikuasai pihak pembeli. Kuasa hukum Joni, Moh. Galang Rama Putra, menilai lambannya penindakan berpotensi memberikan ruang bagi mafia tanah untuk menutupi jejak pidananya.
“Kalau pemalsuan sudah terbukti, tersangka sudah ada, tapi objek kejahatan masih dikuasai pembeli, ini tanda ada yang tidak beres,” ujarnya.
Nippon Paint Diperiksa Penyidik, Diduga Abaikan Warkah Palsu
Polda Sulawesi Tengah telah memeriksa perwakilan PT Nipsea Paint and Chemicals (Nippon Paint Indonesia) terkait pembelian tanah dengan sertifikat yang terbukti palsu itu. Dalam pemeriksaan, pihak perusahaan mengaku tetap menganggap transaksi sah meski mengetahui adanya 13 dokumen warkah palsu dalam penerbitan sertifikat.
Hal ini memicu dugaan kuat bahwa pembeli memiliki pengetahuan penuh atas cacat hukum sertifikat yang digunakan.
Galang menegaskan bahwa tindakan tetap melanjutkan transaksi di tengah temuan dokumen palsu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar.
Ia mendesak Polda memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi sebagai barang bukti tindak pidana, bukan objek perdata.
Alih-alih mendapat perlindungan hukum, Joni justru digugat secara perdata oleh: Nippon Paint Indonesia, Iwan Hosan, Zusana Pangely Gugatan ini dinilai sebagai upaya untuk membalik posisi korban menjadi pihak yang disalahkan.
“Ini jelas kriminalisasi korban melalui jalur perdata. Sertifikat palsu tidak bisa melahirkan hak,” tegas Galang.
Janji Kapolri Diuji: “Gebuk Mafia Tanah” Masih Sebatas Wacana?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah berjanji akan menindak tegas mafia tanah tanpa pandang bulu. Namun kasus Joni dianggap menjadi batu uji apakah komitmen tersebut benar-benar dijalankan di tingkat daerah.
Hingga kini, bangunan gudang yang berdiri di lahan tersebut masih beroperasi, sementara pemilik sah terus berjuang mendapatkan keadilan.
Publik menilai kasus ini menunjukkan bahwa mafia tanah tetap leluasa bergerak, bahkan ketika melibatkan pemalsuan yang sudah terbukti dan korporasi besar sebagai pembeli (red)
Berita terkait
Milenials Freedom Deklarasikan Dukungan ke Abah...
Demokrasi di Ambang Retak: Ketika PBNU...
Biaya Gerai Koperasi Merah Putih Dinilai...
Badko HMI Jawa Timur Audiensi Dengan...
DR. Dhifla Nilai KUHAP Baru Perkuat...
Kohati Ushuluddin Gelar Bedah PDK I...
Berita Terbaru
Transformasi Digital Jadi Fokus Baru Pengajian...
Pengajian Al Hidayah Lantik Pengurus Baru...
