Janji RUU PPRT Molor, Anak Muda Geram dan Desak Pemerintah
Selasa, 04 November 2025, 19:12:18 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Kekecewaan generasi muda terhadap pemerintah dan DPR memuncak seiring tak kunjung disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah mandek selama 21 tahun. Meski Presiden Prabowo Subianto sempat menjanjikan pengesahan dalam waktu tiga bulan pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, stagnasi pembahasan membuat kalangan muda mempertanyakan keseriusan negara.
Dalam konferensi pers yang diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT di LBH Jakarta, Selasa (4/11/2025), berbagai organisasi anak muda menyuarakan kekesalan mereka terhadap janji yang tak ditepati.
Ketua BEM STHI Jentera, Derry Prima, menyebut publik sudah muak dengan pernyataan tanpa tindak lanjut. “Kami sudah tidak butuh omon-omon lagi. Pemerintah dan DPR harus membuktikan keberpihakannya dengan segera mengesahkan RUU PPRT,” ujarnya.
Kemarahan senada disampaikan Dea Melrisa dari EN LMID, yang menilai lambannya proses ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada elit ekonomi. “Janji tanpa realisasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap jutaan PRT yang terus berada pada situasi rentan,” tegas Dea.
Sementara itu, Gabe Tobing dari Suara Muda Kelas Pekerja Partai Buruh mengingatkan bahwa kerja domestik adalah pilar tak terlihat yang menopang kehidupan masyarakat. “Jika negara terus mengabaikan PRT, artinya negara juga mengabaikan masa depan generasi pekerja,” katanya.
Dari organisasi perempuan, Feby dari EN-LMND menilai keterlambatan ini sebagai indikasi kuat bahwa negara masih terjebak dalam “serakahnomics”—istilah yang ia gunakan untuk menggambarkan sistem yang dikuasai imperialisme, oligarki, dan birokrat korup.
Tak hanya soal keadilan, generasi muda juga melihat isu ini sebagai masalah kemanusiaan. Vania dari Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa kondisi PRT adalah soal hak asasi manusia. “Hak atas upah layak dan jaminan sosial tidak boleh ditunda,” ujarnya.
Sementara Puspa dari Woman Study Centre Bandung menilai pengesahan RUU PPRT akan membuka jalan bagi keadilan gender. “PRT, mayoritas perempuan, harus mendapatkan jam kerja manusiawi, upah layak, dan perlindungan dari kekerasan,” katanya.
Dari berbagai kelompok muda lainnya seperti Indonesia Young Greens, FMR, Resistance, Comrade, hingga INPES Bandung, tuntutan yang datang memiliki satu benang merah: negara harus berhenti menunda.
Para peserta konferensi pers menekankan tujuh alasan mengapa RUU PPRT harus disahkan segera—mulai dari peran penting kerja perawatan dalam kehidupan hingga keberanian generasi muda menolak budaya feodalisme di rumah tangga.
Mereka menilai penundaan hanya menunjukkan bahwa negara tengah menormalkan ketidakadilan yang dialami jutaan PRT. Tuntutan mereka jelas. Pertama, tuntaskan pembahasan RUU PPRT. Kedua, sahkan RUU PPRT tanpa ditunda lagi (red)
Berita terkait
Milenials Freedom Deklarasikan Dukungan ke Abah...
Demokrasi di Ambang Retak: Ketika PBNU...
Biaya Gerai Koperasi Merah Putih Dinilai...
Badko HMI Jawa Timur Audiensi Dengan...
DR. Dhifla Nilai KUHAP Baru Perkuat...
Kohati Ushuluddin Gelar Bedah PDK I...
Berita Terbaru
Transformasi Digital Jadi Fokus Baru Pengajian...
Pengajian Al Hidayah Lantik Pengurus Baru...
