Berita Senayan
Network

Yusak Farchan Nilai Keputusan MKD Soal Saras Tepat

Redaksi
Laporan Redaksi
Jumat, 31 Oktober 2025, 11:23:08 WIB
Yusak Farchan Nilai Keputusan MKD Soal Saras Tepat
Analis Politik Citra Institute, Yusak Farchan



JAKARTA, BERITA SENAYAN– Analis Politik Citra Institute, Yusak Farchan, menilai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menolak pengunduran diri Anggota DPR, Saraswati, sudah berada pada koridor yang tepat. Hal itu disampaikan Yusak pada Jumat (31/10).

Menurutnya, meskipun anggota DPR memiliki hak untuk mengundurkan diri, proses tersebut tetap harus melalui persetujuan dan tindak lanjut partai politik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Kalau partai tidak menyetujuinya atau tidak menindaklanjutinya dengan putusan resmi PAW, ya tidak bisa mundur. UU memberikan wewenang kepada parpol untuk merecall atau tidak anggotanya,” ujar Yusak.

Ia menilai pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, sudah tepat karena tidak ada laporan pelanggaran etik terhadap Saraswati, baik di Mahkamah Partai Gerindra maupun di MKD DPR. Dengan demikian, keputusan Mahkamah Partai Gerindra yang menolak pengunduran diri Saraswati dinilai sesuai hukum.

“Pengunduran dirinya memang tidak memenuhi syarat secara hukum. Dengan kata lain, Mahkamah Partai Gerindra menetapkan Saras tetap sebagai anggota DPR periode 2024–2029,” jelasnya.

Dari sisi opini publik, Yusak juga melihat tidak ada alasan mendesak yang mengharuskan Saraswati mundur. Ia menyoroti munculnya petisi publik yang menolak pengunduran diri Saraswati sebagai bukti bahwa ia masih mendapat dukungan masyarakat.

“Kinerja Saras sebagai anggota DPR sejauh ini bagus dan produktif, jadi sayang kalau mundur,” tambahnya (red)


Berita terkait

Andi Syafrani: Rakernas II LIRA Upaya Mencari Solusi Bangsa
Andi Syafrani: Rakernas II LIRA Upaya...
16 Januari 2026, 19:06:19
PPKD Masalili Umumkan Calon Kades yang Lolos Verifikasi, Dua Dinilai Tidak Memenuhi Syarat
PPKD Masalili Umumkan Calon Kades yang...
10 Januari 2026, 10:41:06
KUHP Baru di Persimpangan Harapan dan Kekuasaan
KUHP Baru di Persimpangan Harapan dan...
3 Januari 2026, 20:53:44