Menkum Persilakan Kubu Agus Gugat SK PPP Ke PTUN
Jumat, 03 Oktober 2025, 18:26:40 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi penolakan kubu Agus Suparmanto terkait SK kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum.
Supratman menegaskan, pemerintah hanya menjalankan prosedur hukum tanpa mencampuri konflik internal partai. Karena itu, ia mempersilakan kubu Agus menempuh jalur hukum jika merasa keberatan.
“Kalau tidak setuju, silakan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemerintah tidak ikut campur dalam urusan internal partai,” kata Supratman di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Proses SK Sesuai Aturan
Ia menjelaskan, pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan pada 30 September 2025 melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Seluruh dokumen lengkap diterima pada 1 Oktober 2025, dan SK pun ditandatangani setelah verifikasi.
“SK dikeluarkan sesuai prosedur. Tidak ada keberatan masuk saat proses pendaftaran. Semua partai kami perlakukan sama,” ujarnya.
Supratman juga menepis anggapan bahwa penerbitan SK terlalu cepat. “Golkar dulu dua jam selesai, PKB tiga jam selesai. Jadi bukan cepat, justru standar pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, kubu Agus Suparmanto melalui Muhammad Romahurmuziy menilai SK cacat hukum karena tidak memenuhi syarat Permenkumham No. 34/2017. Mereka memastikan akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan keputusan tersebut (red).
Berita terkait
AMPG DKI Umumkan 301 Pengurus Baru,...
Anas Urbaningrum: Kompetisi Politik Harus Ksatria...
Dukung Pemutusan Akses Grok, Ketua KPPG...
Prasetyo Hadi: Sikap Demokrat Soal Pilkada...
Hadapi Pemilu 2029, Kaesang Pangarep: PSI...
Sarmuji: Komunikasi Informal Antarpartai Bahas Koalisi...
Berita Terbaru
Menopang Ekonomi Indonesia di 2026 :...
Hetifah Sjaifudian: Anggaran Khusus Bencana Wajib...
