Menkum Persilakan Kubu Agus Gugat SK PPP Ke PTUN
Jumat, 03 Oktober 2025, 18:26:40 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi penolakan kubu Agus Suparmanto terkait SK kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum.
Supratman menegaskan, pemerintah hanya menjalankan prosedur hukum tanpa mencampuri konflik internal partai. Karena itu, ia mempersilakan kubu Agus menempuh jalur hukum jika merasa keberatan.
“Kalau tidak setuju, silakan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemerintah tidak ikut campur dalam urusan internal partai,” kata Supratman di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Proses SK Sesuai Aturan
Ia menjelaskan, pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan pada 30 September 2025 melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Seluruh dokumen lengkap diterima pada 1 Oktober 2025, dan SK pun ditandatangani setelah verifikasi.
“SK dikeluarkan sesuai prosedur. Tidak ada keberatan masuk saat proses pendaftaran. Semua partai kami perlakukan sama,” ujarnya.
Supratman juga menepis anggapan bahwa penerbitan SK terlalu cepat. “Golkar dulu dua jam selesai, PKB tiga jam selesai. Jadi bukan cepat, justru standar pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, kubu Agus Suparmanto melalui Muhammad Romahurmuziy menilai SK cacat hukum karena tidak memenuhi syarat Permenkumham No. 34/2017. Mereka memastikan akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan keputusan tersebut (red).
Berita terkait
Menutup Rangkaian Ramadhan, FOSTA FPG DPR...
AHY Colek Sugiono : Demokrat Turun...
AHY Targetkan Partai Demokrat Kembali Kokoh...
AS-Israil VS Iran, FOSTA Respon Dampaknya...
Hasto: Politik Bebas Aktif Dasari Sikap...
Luluk Nur Hamidah: PBB Harus Sanksi...
Berita Terbaru
Menutup Rangkaian Ramadhan, FOSTA FPG DPR...
Paradoks Khamenei: Imam Tertinggi Revolusi Penggemar...
