Berita Senayan
Network

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Perampasan Tanah Warga oleh Perusahaan Sawit

Muhammad Shofa
Laporan Muhammad Shofa
Kamis, 02 Oktober 2025, 08:28:40 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Perampasan Tanah Warga oleh Perusahaan Sawit
Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP-ARUN) kuasa Hukum masyarakat di tiga desa di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat



JAKARTA, BERITA SENAYAN– Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP-ARUN) bersama perwakilan masyarakat dari tiga desa di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menyampaikan pengaduan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Mereka menuding sejumlah perusahaan sawit merampas tanah warga selama puluhan tahun tanpa kompensasi yang layak.

Tiga desa yang terdampak adalah Desa Teluk Bayur, Desa Sukakarya, dan Desa Planjaujaya. Warga di sana harus berhadapan dengan tiga perusahaan besar, yakni PT Budidaya Agro Lestari (BAL), PT Sandika Natapalma (SNP), serta PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), yang seluruhnya berafiliasi dengan Minamas Group asal Malaysia.

“Kami hadir untuk mengadukan kondisi masyarakat yang mengalami ketertindasan bertahun-tahun akibat korporasi sawit. Mereka merampas tanah rakyat, menguasai lahan di luar HGU, dan tidak pernah memberikan plasma 20% sebagaimana diatur undang-undang,” tegas Yudhiri Jalim Muslim, SH, MH, kuasa hukum masyarakat.

Dalam paparannya, kuasa hukum merinci empat dugaan pelanggaran agraria yang dilakukan perusahaan sawit:

  1. Penerbitan HGU tanpa kompensasi – hak guna usaha perusahaan mengakibatkan perampasan tanah rakyat.

  2. Penguasaan lahan di luar HGU – perusahaan dinilai melanggar hukum dengan membuka lahan di luar batas izin.

  3. Manipulasi koperasi masyarakat – koperasi yang seharusnya dikelola warga justru dikendalikan oleh pihak perusahaan.

  4. Tidak diberikan plasma 20% – kewajiban perusahaan untuk membagi hasil kepada masyarakat tidak dipenuhi.

Masyarakat, kata Yudhiri, telah melakukan aksi advokasi termasuk musyawarah rakyat dan penguasaan lahan secara fisik, namun tetap dituduh mencuri sawit. “Padahal yang mencuri dan merampok itu perusahaan, mengambil tanah rakyat di luar HGU,” ujarnya lantang.

Dalam forum tersebut, dua kepala desa juga hadir menyampaikan keresahan warganya. Mereka menilai ketidakadilan ini sudah berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian tuntas.

Komisi III DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pihak terkait untuk memastikan kejelasan status tanah dan hak masyarakat (red).


Berita terkait

Janji Plasma 20 Persen Sawit untuk Warga Hanya Fatamorgana?
Janji Plasma 20 Persen Sawit untuk...
2 Oktober 2025, 08:36:15
Ahli Waris Protes Klaim Tanah oleh Pemprov Sumsel
Ahli Waris Protes Klaim Tanah oleh...
1 Oktober 2025, 17:21:53
PGMM Kritik Aturan Hibah Daerah yang Rugikan Madrasah Swasta
PGMM Kritik Aturan Hibah Daerah yang...
1 Oktober 2025, 10:34:47