Berita Senayan
Network

PGMM Kritik Aturan Hibah Daerah yang Rugikan Madrasah Swasta

Redaksi
Laporan Redaksi
Rabu, 01 Oktober 2025, 10:34:47 WIB
PGMM Kritik Aturan Hibah Daerah yang Rugikan Madrasah Swasta
Ketua PGMM, Tedi Malik



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Perguruan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) menilai kebijakan pemerintah daerah terkait alokasi hibah pendidikan masih merugikan madrasah swasta. Hal itu disampaikan Ketua Umum PGMM, Tedi Malik, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Tedi menyoroti Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025, yang hanya membuka peluang hibah berdasarkan kebijakan kepala daerah. Menurutnya, aturan tersebut membuat nasib madrasah swasta bergantung pada “suka atau tidak suka” seorang bupati atau wali kota.

“Kalau kepala daerah suka, hibah diberikan. Kalau tidak suka, madrasah dibiarkan tanpa bantuan. Ini menimbulkan polarisasi dan rawan dipolitisasi saat pemilihan kepala daerah,” tegas Tedi.

Lebih jauh, Tedi menilai pengaturan tersebut tidak tepat karena menempatkan madrasah sepenuhnya sebagai urusan agama, padahal sejatinya ia adalah bagian dari sektor pendidikan.

“Madrasah memang berada di bawah Kementerian Agama, tetapi substansinya adalah pendidikan. Jadi seharusnya bisa masuk dalam urusan yang dibagi bersama antara pusat dan daerah, bukan hanya urusan pusat,” jelasnya.

PGMM mendesak DPR mengadvokasi perubahan aturan agar madrasah swasta mendapat alokasi anggaran yang lebih adil dan tidak bergantung pada subjektivitas kepala daerah.

“Madrasah adalah pilar pendidikan bangsa. Jangan sampai keberlangsungannya terancam hanya karena regulasi yang diskriminatif,” pungkas Tedi (red).


Berita terkait

Polri Terima Lima Tuntutan BEM UI, Janjikan Kajian Serius
Polri Terima Lima Tuntutan BEM UI,...
27 Februari 2026, 22:55:23
Miftahul Arifin: PT 7 Persen Bisa Hanguskan Jutaan Suara
Miftahul Arifin: PT 7 Persen Bisa...
24 Februari 2026, 17:28:13
Ketua KPD : Wacana PT Tinggi Bela Kepentingan Elite
Ketua KPD : Wacana PT Tinggi...
20 Februari 2026, 11:45:32
Sanggar Simo Manggolo Krido Raih Juara Pertama di TMII, Akhiri Penantian Sejak 2016
Sanggar Simo Manggolo Krido Raih Juara...
18 Februari 2026, 12:13:46
RUU PPRT Mandek,Lita Anggreini : Sampai Kapan PRT Menunggu Perlindungan Hukum?
RUU PPRT Mandek,Lita Anggreini : Sampai...
13 Februari 2026, 14:12:09