PGMM Kritik Aturan Hibah Daerah yang Rugikan Madrasah Swasta
Rabu, 01 Oktober 2025, 10:34:47 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Perguruan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) menilai kebijakan pemerintah daerah terkait alokasi hibah pendidikan masih merugikan madrasah swasta. Hal itu disampaikan Ketua Umum PGMM, Tedi Malik, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Tedi menyoroti Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025, yang hanya membuka peluang hibah berdasarkan kebijakan kepala daerah. Menurutnya, aturan tersebut membuat nasib madrasah swasta bergantung pada “suka atau tidak suka” seorang bupati atau wali kota.
“Kalau kepala daerah suka, hibah diberikan. Kalau tidak suka, madrasah dibiarkan tanpa bantuan. Ini menimbulkan polarisasi dan rawan dipolitisasi saat pemilihan kepala daerah,” tegas Tedi.
Lebih jauh, Tedi menilai pengaturan tersebut tidak tepat karena menempatkan madrasah sepenuhnya sebagai urusan agama, padahal sejatinya ia adalah bagian dari sektor pendidikan.
“Madrasah memang berada di bawah Kementerian Agama, tetapi substansinya adalah pendidikan. Jadi seharusnya bisa masuk dalam urusan yang dibagi bersama antara pusat dan daerah, bukan hanya urusan pusat,” jelasnya.
PGMM mendesak DPR mengadvokasi perubahan aturan agar madrasah swasta mendapat alokasi anggaran yang lebih adil dan tidak bergantung pada subjektivitas kepala daerah.
“Madrasah adalah pilar pendidikan bangsa. Jangan sampai keberlangsungannya terancam hanya karena regulasi yang diskriminatif,” pungkas Tedi (red).
Berita terkait
Andi Syafrani: Rakernas II LIRA Upaya...
PPKD Masalili Umumkan Calon Kades yang...
Ketua AMPG DKI Prediksi Persija Menang...
Afdhal Alattas: Provinsi Luwu Raya adalah...
Institute Sarinah: AS Lakukan Terorisme Negara...
KUHP Baru di Persimpangan Harapan dan...
Berita Terbaru
Menopang Ekonomi Indonesia di 2026 :...
Hetifah Sjaifudian: Anggaran Khusus Bencana Wajib...
