Berita Senayan
Network

PKB Ajukan RUU Pekerja GIG Lindungi Pekerja Digital

Redaksi
Laporan Redaksi
Jumat, 14 November 2025, 17:41:54 WIB
PKB Ajukan RUU Pekerja GIG Lindungi Pekerja Digital
Syaiful Huda, PKB



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda, resmi menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG. Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu menyebut terdapat 10 jenis layanan yang termasuk dalam kategori pekerja GIG, selaras dengan berkembangnya model kerja digital di Indonesia.

Huda menjelaskan bahwa sepuluh layanan tersebut meliputi transportasi, pemeranan, kegiatan film, musik, estetika, penerjemahan, jurnalisme, perawatan dan pengobatan, perawatan paliatif, serta fotografi dan videografi. Adapun profesi yang masuk kategori pekerja GIG mencakup pengemudi berbasis aplikasi, kurir, aktor, kru film, musisi, penata rias, penerjemah, jurnalis lepas, konten kreator, YouTuber, podcaster, hingga fotografer dan videografer.

“Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor GIG. Undang-Undang Ketenagakerjaan masih berbasis sistem konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang mayoritas berbasis platform digital,” ujar Huda.

Ia menilai kekosongan regulasi ini menimbulkan kerentanan dan ketidakpastian baik bagi pekerja maupun perusahaan aplikator. Padahal, sektor GIG telah menjadi tulang punggung ekonomi digital dan membuka peluang kerja yang semakin luas.

“Karena itu, diperlukan satu undang-undang khusus agar sektor usaha ini dapat berkembang secara sehat dan menjadi lini bidang kerja baru yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.

Huda memaparkan bahwa RUU Pekerja GIG bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh bagi semua pihak, termasuk jaminan penghasilan layak, akses jaminan sosial komprehensif melalui BPJS, serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja. Regulasi ini juga tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen yang menjadi karakter sektor GIG.

“RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas kemitraan independen, namun mewajibkan platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa inisiatif penyusunan RUU ini merupakan hak anggota DPR sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib Pasal 123 ayat 2. Aturan tersebut memperbolehkan satu atau lebih anggota DPR mengajukan RUU inisiatif.

“Nah kami menggunakan hak ini untuk menginisiasi RUU Pekerja GIG. Dalam prosesnya, kami akan berkomunikasi dengan fraksi lain dan elemen masyarakat sipil agar RUU ini menjadi inisiatif bersama sehingga dapat disahkan menjadi UU untuk Pekerja GIG di Indonesia,” pungkasnya (red)


Berita terkait

Kekerasan Anak di Sekolah Meningkat, DPR Kritik Lemahnya Antisipasi
Kekerasan Anak di Sekolah Meningkat, DPR...
26 November 2025, 15:23:36
Geger Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak RS, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh
Geger Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak...
26 November 2025, 12:35:39
Selly Desak Revisi Jadwal Masyair Demi Keselamatan Jemaah
Selly Desak Revisi Jadwal Masyair Demi...
25 November 2025, 17:17:29
Rina Sa’adah Desak Usut Tuntas Kasus Beras Ilegal
Rina Sa’adah Desak Usut Tuntas Kasus...
25 November 2025, 14:05:35