Berita Senayan
Network

Willy Aditya Apresiasi Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan

Redaksi
Laporan Redaksi
Senin, 03 November 2025, 20:46:03 WIB
Willy Aditya Apresiasi Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa setiap alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI wajib memiliki keterwakilan perempuan, baik pada tingkat anggota maupun pimpinan. Putusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat keseimbangan gender di parlemen.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut positif keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah progresif yang melengkapi sistem keterwakilan perempuan dalam pemilu.

“Putusan ini progresif, jadi dari hulu hingga hilirnya sebangun. Ada keterwakilan perempuan yang proporsional. Ini keputusan penting yang akan diapresiasi semua pihak,” ujar Willy dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Menurut Willy, perspektif perempuan sangat dibutuhkan dalam setiap proses pelaksanaan kewenangan DPR, mulai dari legislasi, penganggaran, hingga pengawasan. Dengan adanya putusan MK, ruang bagi gagasan dan kontribusi perempuan di parlemen akan semakin terbuka.

“Pikiran-pikiran terbaik perempuan di DPR akan memiliki ruang yang lebih luas dalam pembahasan legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ini menjadi jalan untuk mencapai produk kewenangan DPR yang lebih baik,” katanya.

Sebagai Ketua Komisi XIII yang membidangi isu hak asasi manusia, Willy menilai putusan MK tersebut turut memperkuat komitmen Indonesia terhadap pemenuhan HAM. Bahkan, ia menyebut Indonesia lebih maju dibanding sejumlah negara demokrasi modern.

Di banyak negara seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, ungkap Willy, aturan keterwakilan proporsional atau paritas hanya bergantung pada kebijakan pimpinan parlemen atau fraksi partai. Sementara itu, Indonesia kini menetapkannya melalui putusan konstitusional yang melekat pada sistem parlemen.

“Hanya sedikit negara yang mengatur detail keterwakilan perempuan secara proporsional di parlemen pada tingkat undang-undang, dan Indonesia kini menjadi salah satunya. Kita lebih dari Amerika dan Uni Eropa jika dibandingkan,” tegasnya.

Willy menambahkan, DPR perlu segera menyesuaikan tata tertib agar implementasi putusan MK berjalan konsisten.

“Putusan progresif ini tentu perlu diejawantahkan di dalam tata tertib DPR. Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait akan segera bekerja untuk menyambut putusan MK ini. Kita tunggu kabar baiknya segera,” pungkasnya (red).


Berita terkait

Kekerasan Anak di Sekolah Meningkat, DPR Kritik Lemahnya Antisipasi
Kekerasan Anak di Sekolah Meningkat, DPR...
26 November 2025, 15:23:36
Geger Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak RS, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh
Geger Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak...
26 November 2025, 12:35:39
Selly Desak Revisi Jadwal Masyair Demi Keselamatan Jemaah
Selly Desak Revisi Jadwal Masyair Demi...
25 November 2025, 17:17:29
Rina Sa’adah Desak Usut Tuntas Kasus Beras Ilegal
Rina Sa’adah Desak Usut Tuntas Kasus...
25 November 2025, 14:05:35