MKD DPR Lanjutkan Sidang Etik Lima Anggota Nonaktif
Jumat, 31 Oktober 2025, 10:21:49 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan akan melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing. Keputusan itu diambil dalam rapat internal MKD yang digelar pada Rabu (29/10/2025).
Kelima anggota dewan yang akan diproses ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN.
“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif,”
kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
Dek Gam menjelaskan, perkara dugaan pelanggaran etik tersebut telah teregister dengan nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 45/PP/IX/2025. MKD menilai seluruh perkara memenuhi ketentuan tata beracara sehingga dapat dilanjutkan ke tahap persidangan etik.
“Rapat ditutup dengan penegasan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya,” ujar Dek Gam.
Dengan keputusan itu, MKD akan segera menjadwalkan sidang etik terhadap para anggota DPR nonaktif tersebut. Dalam sidang, MKD berwenang memeriksa keterangan teradu, pihak pelapor, serta bukti-bukti yang relevan dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Kelima anggota DPR tersebut sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing sejak 1 September 2025, usai gelombang kritik publik dan aksi demonstrasi besar pada akhir Agustus.
-
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan oleh Partai Nasdem setelah pernyataan publik mereka dianggap tidak sensitif terhadap situasi sosial.
-
Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN dicopot karena aksi joget mereka seusai Sidang Tahunan MPR 2025 dinilai tidak pantas.
-
Adies Kadir dari Golkar dinonaktifkan setelah komentarnya soal kenaikan tunjangan DPR memicu kemarahan publik.
Meski telah dinonaktifkan oleh fraksi, MKD menegaskan proses etik tetap berjalan sesuai mekanisme lembaga untuk memastikan penegakan integritas dan kehormatan DPR RI (red)
Berita terkait
RUU Komoditas Strategis Dinilai Abaikan Potensi...
Kekerasan Anak di Sekolah Meningkat, DPR...
Geger Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak...
Selly Desak Revisi Jadwal Masyair Demi...
DPR Minta SOP Anti-Bullying Diterapkan di...
Rina Sa’adah Desak Usut Tuntas Kasus...
Berita Terbaru
Transformasi Digital Jadi Fokus Baru Pengajian...
Pengajian Al Hidayah Lantik Pengurus Baru...
