Berita Senayan
Network

DPR dan Pemerintah Sepakat Turunkan BPIH, Kualitas Layanan Haji Tetap Dijaga

Redaksi
Laporan Redaksi
Kamis, 30 Oktober 2025, 09:12:44 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Turunkan BPIH, Kualitas Layanan Haji Tetap Dijaga
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Sumber foto : dpr.go



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4 juta per jemaah, atau turun sekitar Rp2 juta dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp89,4 juta.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, penurunan biaya haji ini merupakan hasil kerja sama erat antara DPR dan pemerintah yang tetap berpegang pada prinsip efisiensi tanpa menurunkan standar pelayanan kepada jemaah.

“Dari semula penurunan satu juta rupiah, Komisi VIII melakukan penyisiran ulang dan berhasil menekan lagi satu juta rupiah tambahan. Total penurunan menjadi Rp2 juta dari tahun sebelumnya,” kata Marwan.

Marwan menegaskan, penurunan BPIH ini tidak hanya mencerminkan efisiensi anggaran, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR RI dalam menjaga keterjangkauan biaya haji bagi masyarakat.

Selain BPIH, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah juga turun menjadi Rp54,1 juta, sementara nilai manfaat dari BPKH ditetapkan sebesar Rp33,2 juta.

“Kami memastikan setiap rupiah dana haji digunakan seadil-adilnya dan untuk kemaslahatan umat. Efisiensi tidak boleh mengurangi mutu layanan,” tegas politisi Fraksi PKB itu.

Kualitas Layanan Tetap Jadi Prioritas

Penetapan BPIH tahun 2026 juga disertai dengan sejumlah kesepakatan teknis, antara lain:

  • Katering bercita rasa Nusantara dengan juru masak asal Indonesia;

  • Akomodasi di Makkah maksimal berjarak 4,5 km dari Masjidil Haram dan di Madinah maksimal 1 km dari Masjid Nabawi;

  • Living cost SAR 750 dikembalikan langsung kepada jemaah;

  • Masa tinggal rata-rata 41 hari, dengan total 126 kali makan selama di Arab Saudi.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI menegaskan pentingnya transparansi seluruh dokumen kontraktual layanan jemaah, agar proses pengawasan bisa berjalan terbuka dan akuntabel.

“Semua kontrak layanan wajib diserahkan ke Komisi VIII. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana dan layanan haji,” ujar Marwan.

DPR juga mendesak dua Syarikah (perusahaan penyedia layanan haji di Arab Saudi) yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah Indonesia dan tidak mengulang persoalan yang terjadi di musim haji sebelumnya.

“Kami ingin tahun depan jemaah mendapat layanan terbaik—dari makanan, transportasi, hingga akomodasi. Tidak boleh ada penurunan kualitas hanya karena biaya turun,” tegas Marwan.

Dengan keputusan ini, DPR RI optimistis penyelenggaraan haji 2026 akan berlangsung lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kenyamanan jemaah, terutama bagi jamaah lansia (red)


Berita terkait

BPIH Turun, Selly Andriany : Jangan Kurangi Kualitas Layanan Haji
BPIH Turun, Selly Andriany : Jangan...
30 Oktober 2025, 08:58:33