JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Hindun Anisah, mengingatkan pemerintah agar rencana penambahan 70.000 personel Polisi Kehutanan (Polhut) tidak hanya berorientasi pada pemenuhan jumlah. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia menjadi faktor utama agar pengawasan kawasan hutan benar-benar efektif dalam memberantas pembalakan liar dan kejahatan kehutanan.
Hindun mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana memperkuat personel Polhut. Namun, ia menegaskan proses rekrutmen harus dilakukan secara selektif dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan komitmen menjaga kelestarian hutan.
“Jangan hanya mengejar jumlah. Polisi hutan yang direkrut harus memiliki integritas tinggi, tidak mudah disuap, tidak berkolusi dengan pembalak liar, dan benar-benar menjalankan tugasnya sebagai penjaga hutan negara,” kata Hindun, Selasa (7/7/2026).
Menurut Hindun, penambahan personel memang menjadi kebutuhan mendesak mengingat luas kawasan hutan Indonesia mencapai sekitar 125 juta hektare, sementara jumlah Polhut saat ini baru sekitar 4.800 orang. Kondisi tersebut membuat beban pengawasan setiap petugas sangat tinggi sehingga berbagai pelanggaran di kawasan hutan sulit dicegah secara maksimal.
Ia mencontohkan kondisi di Aceh, di mana sekitar 3,5 juta hektare kawasan hutan hanya diawasi oleh 32 personel Polhut. Rasio tersebut dinilai jauh dari ideal dan membuka ruang terjadinya pembalakan liar maupun perambahan kawasan hutan.
“Padahal rasio idealnya satu polisi hutan mengawasi sekitar 2.000 hingga 2.500 hektare. Karena itu, penambahan personel menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan nasional,” ujarnya.
Selain memperkuat sumber daya manusia, Hindun juga meminta pemerintah tidak melonggarkan kebijakan terkait pelepasan kawasan hutan. Ia menilai perlindungan hutan harus dilakukan secara menyeluruh melalui pengawasan yang kuat dan kebijakan yang konsisten.
“Pemerintah harus benar-benar serius menjaga hutan. Jangan mudah memberikan izin pelepasan kawasan hutan. Persyaratan pelepasan kawasan hutan harus diperketat dan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek lingkungan serta keberlanjutan,” katanya.
Hindun menegaskan, hutan merupakan aset strategis nasional yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan, penyerap karbon, pelindung keanekaragaman hayati, sekaligus sumber penghidupan masyarakat sekitar hutan. Karena itu, ia optimistis penambahan Polhut yang disertai rekrutmen berkualitas akan menjadi investasi penting bagi perlindungan lingkungan Indonesia.
“Jika pengawasan diperkuat dengan personel yang profesional dan didukung kebijakan perlindungan hutan yang tegas, saya optimistis praktik pembalakan liar, perambahan, dan perusakan hutan dapat ditekan secara signifikan. Ini adalah investasi penting untuk masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” pungkasnya (red)

Berita terkait