Lestari Moerdijat Desak Pemerintah Bongkar Jaringan TPPO Kamboja
Senin, 27 Oktober 2025, 12:12:59 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak pemerintah memperkuat perlindungan dan edukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Ia menegaskan, perlindungan warga negara Indonesia (WNI) adalah amanat konstitusi yang wajib dijalankan negara.
“Pemerintah harus memastikan setiap warga negara bekerja dengan aman dan bermartabat, baik di dalam maupun di luar negeri,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/10/2025).
Desakan ini disampaikan menyusul kasus kaburnya 97 WNI korban online scam di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja, pada 17 Oktober 2025. Para korban disebut dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan daring yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Saya mendesak aparat penegak hukum menindak tegas dan membongkar jaringan pengiriman pekerja Indonesia ke Kamboja. Ini bukan kasus baru, tapi sudah berulang dan sangat memprihatinkan. Harus diusut sampai tuntas,” tegas politisi NasDem itu.
Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II tersebut menegaskan, pemerintah Indonesia tidak memiliki perjanjian resmi dengan Kamboja terkait penempatan tenaga kerja. Dengan demikian, setiap perekrutan pekerja migran ke negara itu merupakan praktik ilegal yang berpotensi menjadi TPPO.
“Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi WNI yang dikirim bekerja ke Kamboja, apalagi untuk aktivitas online scam. Semua perekrutan ke sana bersifat ilegal dan berisiko tinggi,” jelasnya.
Lestari yang akrab disapa Rerie juga meminta Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berkoordinasi memastikan perlindungan dan pemulangan seluruh korban.
“Negara wajib hadir dan melindungi warganya. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena lemahnya pengawasan dan minimnya informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, kerusuhan di perusahaan online scam di Kamboja melibatkan 97 WNI. Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, kerusuhan terjadi saat para WNI mencoba melarikan diri dari perusahaan tempat mereka dipaksa bekerja. Polisi Kamboja menahan 86 orang, sementara 11 lainnya dirawat di rumah sakit.
KBRI Phnom Penh telah memberikan bantuan kebutuhan dasar serta melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk pendampingan hukum.
Menurut data Kemenlu, sejak 2020 hingga kini sekitar 10 ribu WNI menjadi korban online scam di 10 negara, termasuk Kamboja.
Rerie menekankan bahwa penanganan kasus TPPO tidak boleh berhenti pada pemulangan korban.
“Penegakan hukum harus menyeluruh. Jangan menunggu korban berikutnya. Bongkar jaringannya, tangkap pelaku, dan hentikan praktik perdagangan manusia yang mencoreng martabat bangsa,” tegasnya (red).
Berita terkait
RUU Komoditas Strategis Dinilai Abaikan Potensi...
Kekerasan Anak di Sekolah Meningkat, DPR...
Geger Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak...
Selly Desak Revisi Jadwal Masyair Demi...
DPR Minta SOP Anti-Bullying Diterapkan di...
Rina Sa’adah Desak Usut Tuntas Kasus...
Berita Terbaru
Transformasi Digital Jadi Fokus Baru Pengajian...
Pengajian Al Hidayah Lantik Pengurus Baru...
