JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menekankan pentingnya perlindungan data strategis TNI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia agar tidak mengganggu aspek pertahanan dan keamanan negara.

Hal tersebut disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama unsur TNI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, integrasi data nasional memang dibutuhkan untuk menyinkronkan kebijakan pembangunan antarinstansi. Namun, data pertahanan yang bersifat rahasia tetap harus dikecualikan dari akses publik.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terkait informasi yang dikecualikan.

“Data strategis TNI seperti kekuatan personel, alutsista, lokasi satuan, hingga rencana operasi militer tidak boleh diakses sembarangan,” ujarnya.

Firman menjelaskan, RUU Satu Data Indonesia harus mampu mengatur mekanisme sinkronisasi data tanpa membuka celah terhadap informasi sensitif militer.

Menurutnya, tantangan utama terletak pada bagaimana membedakan data pembangunan yang bisa diintegrasikan dengan data pertahanan yang harus tetap tertutup.

“Nah ini yang perlu diatur jelas, supaya tidak terjadi tumpang tindih dan tetap menjaga keamanan negara,” kata politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya penetapan wali data dalam sistem satu data nasional agar pengelolaan informasi lebih terstruktur dan aman dari potensi penyalahgunaan.

Firman menambahkan, keterlibatan TNI dalam berbagai program pembangunan nasional membuat kebutuhan sinkronisasi data semakin mendesak di tingkat pusat hingga daerah.

Ia berharap RUU Satu Data Indonesia dapat menghasilkan sistem data nasional yang terintegrasi, efektif, namun tetap menjaga kerahasiaan data strategis negara (red)