JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Soedeson Tandra menegaskan pembahasan RUU HPI dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru untuk memastikan perlindungan kepentingan nasional dalam hubungan hukum lintas negara.
Hal tersebut disampaikan Soedeson usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama organisasi advokat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama dalam RUU HPI adalah pengaturan kebebasan memilih hukum dalam perjanjian internasional yang tetap harus tunduk pada kepentingan umum dan aturan dasar di Indonesia.
“Jadi prinsip asas-asas hukum internasional itu sudah mengatur bahwa perjanjian apapun itu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan. Itu pasti di mana-mana,” ujarnya.
Soedeson menegaskan, meskipun dalam kontrak internasional terdapat pilihan hukum, tetap ada batasan yang tidak bisa dikesampingkan apabila bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia.
Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dalam transaksi lintas negara yang dapat merugikan sistem hukum nasional.
“Yang kedua, di dalam perjanjian-perjanjian itu kita tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional kita. Semua masukan akan kita atur agar jelas batas-batasnya,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Ia menambahkan, Pansus RUU HPI masih terus menggali masukan dari akademisi dan praktisi hukum agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“RUU ini berkaitan dengan kepentingan nasional, perlindungan harta benda, dan kepastian hukum. Kami tidak ingin tergesa-gesa,” tegasnya.
Soedeson juga berharap RUU HPI nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, serta memperkuat perlindungan dalam sengketa perdata internasional (red)

Berita terkait