Berita Senayan
Network

Sugiat Santoso Dukung Pansus DPR RI Selesaikan Konflik Agraria

Redaksi
Laporan Redaksi
Jumat, 03 Oktober 2025, 13:07:32 WIB
Sugiat Santoso Dukung Pansus DPR RI Selesaikan Konflik Agraria
Sugiat Santoso (tengah)



MEDAN, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyambut baik pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (2/10/2025). Ia menilai, langkah ini menunjukkan keseriusan parlemen dalam mencari solusi komprehensif dan berkeadilan terhadap berbagai konflik lahan yang melibatkan masyarakat, korporasi, dan negara di seluruh Indonesia.

Menurut Sugiat, kehadiran Pansus ini penting sebagai wadah kerja lintas fraksi dan lintas komisi untuk merumuskan kebijakan yang taktis, objektif, dan berpihak pada keadilan sosial.

“Kita berharap, ketika Pansus sudah bekerja, semua persoalan konflik agraria yang melibatkan rakyat dengan korporasi maupun dengan negara dapat ditemukan solusinya bersama. Kalau memang rakyat harus dimenangkan, maka itu harus dimenangkan,” ujar Sugiat saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/10/2025).

Sugiat menegaskan, Komisi XIII DPR RI akan berperan aktif mendukung kerja Pansus melalui fungsi pengawasan dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komnas HAM. Ia menilai, pembentukan Pansus ini merupakan bukti nyata komitmen DPR RI dalam menghadirkan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat kecil yang terdampak konflik agraria.

Dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Utara, Komisi XIII DPR RI menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam konflik agraria di wilayah konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Atas temuan itu, Sugiat mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan memastikan kasus tersebut masuk dalam pembahasan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria.

33 Kasus Konflik Agraria di Sumatera Utara

Berdasarkan data TOR Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, terdapat sedikitnya 33 kasus konflik agraria di Sumatera Utara dengan total luasan sekitar 34.000 hektare. Sebagian besar disebabkan oleh klaim tumpang tindih antara masyarakat adat, korporasi, dan pemerintah daerah.

“Melalui kerja Pansus ini, DPR RI berkomitmen memastikan setiap proses penyelesaian konflik agraria berjalan adil, transparan, dan berlandaskan konstitusi. Hak-hak rakyat atas tanah dan lingkungan hidup harus benar-benar dilindungi oleh hukum,” tegas Sugiat.

Sugiat menilai, keberadaan Pansus ini menjadi langkah sistematis untuk menyelesaikan akar persoalan agraria yang sudah berlangsung lama di berbagai daerah. Ia menegaskan, DPR RI tidak ingin konflik tanah terus berulang tanpa kejelasan hukum dan tanpa perlindungan bagi masyarakat kecil.

“Negara harus hadir untuk memastikan setiap jengkal tanah di Indonesia digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir kepentingan,” pungkasnya (red)