Berita Senayan
Network

Rikwanto Tekankan Revisi KUHAP Demi Perlindungan HAM dan Kepastian Hukum

Redaksi
Laporan Redaksi
Kamis, 09 Oktober 2025, 17:28:55 WIB
Rikwanto Tekankan Revisi KUHAP Demi Perlindungan HAM dan Kepastian Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto



KENDARI, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum bagi warga negara. Menurutnya, revisi KUHAP menjadi momentum penting untuk memperbaiki wajah penegakan hukum di Indonesia yang selama ini masih menghadapi banyak persoalan di tingkat praktik.

“Semangat utama revisi KUHAP ini adalah perlindungan HAM dan kepastian hukum. Aparat penegak hukum harus punya batas waktu yang jelas dalam penyidikan dan penuntutan agar tidak ada lagi perkara yang menggantung bertahun-tahun,” ujar Rikwanto dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/10/2025).

Rikwanto menyoroti banyaknya kasus di mana seseorang berstatus tersangka selama bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum. Kondisi tersebut, katanya, tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merusak reputasi seseorang di mata publik.

“Jangan sampai seseorang berstatus tersangka dua atau tiga tahun tanpa kepastian hukum. Itu bisa menjadi pembunuhan karakter,” tegas mantan pejabat tinggi Polri tersebut.

Selain menekankan aspek perlindungan HAM, Rikwanto juga mendorong penerapan sistem penegakan hukum yang lebih profesional dan berbasis kinerja. Aparat, kata dia, harus bekerja dengan tolok ukur yang jelas dan terukur agar kinerja lembaga penegak hukum dapat dinilai secara objektif oleh masyarakat.

Ia juga menyinggung pentingnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) untuk mempercepat penyelesaian perkara tanpa harus selalu mengedepankan proses pengadilan.

“Pendekatan keadilan restoratif memberikan solusi yang lebih manusiawi dan cepat, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban maupun pelaku. Di Inggris, misalnya, mediator dari kalangan masyarakat atau tokoh agama ikut dilibatkan. Itu bisa kita adaptasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rikwanto menilai bahwa reformasi hukum di Indonesia tidak bisa hanya dilakukan di tataran regulasi, tetapi juga harus menyentuh budaya hukum dan perilaku aparat penegak hukum.

“Kita punya banyak aturan bagus, tapi pelaksanaannya masih lemah. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tataran formalitas, tapi harus menjadi kebiasaan dan budaya yang hidup di tengah masyarakat,” tuturnya.

Rikwanto menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga negara, agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan.

“Hukum harus hadir untuk melindungi, bukan menakuti. Itulah esensi dari revisi KUHAP yang sedang kita perjuangkan,” pungkasnya (red).