Dana Pendidikan Habis untuk Gaji, Fraksi Golkar Dorong Revisi UU Sisdiknas
Rabu, 01 Oktober 2025, 18:00:59 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Persoalan efektivitas anggaran pendidikan kembali mencuat dalam diskusi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang digelar Fraksi Partai Golkar DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (1/10/2025).
Sejumlah pakar menilai bahwa alokasi 20 persen mandatory spending anggaran pendidikan yang diatur dalam konstitusi selama ini belum digunakan secara maksimal.
Yuli Indrawati, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengkritisi fakta bahwa mayoritas anggaran justru habis untuk belanja pegawai dan gaji guru, sementara program peningkatan kualitas, pemerataan fasilitas, dan inovasi pendidikan masih terpinggirkan.
“Kalau semua hanya habis untuk gaji, maka kualitas guru, pemerataan fasilitas, serta inovasi pendidikan akan terus terhambat. Anggaran harus diarahkan untuk peningkatan mutu,” tegas Yuli dalam forum.
Yuli menekankan perlunya Indonesia belajar dari praktik pendidikan di berbagai negara. Finlandia, misalnya, mengedepankan kesejahteraan guru. Singapura dikenal dengan efisiensi dan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan, sementara Jerman menonjol dengan sistem pendidikan vokasinya.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan tata kelola baru berbasis prinsip subsidiarity, di mana pengambilan keputusan diserahkan pada level yang paling dekat dengan kebutuhan masyarakat. Ia juga mendorong agar revisi UU memperjelas standar wajib belajar 13 tahun.
DPR Tegaskan Revisi untuk Perbaikan Tata Kelola
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan juga untuk memperbaiki tata kelola pendidikan agar lebih efisien dan transparan.
“UU ini sudah berusia lebih dari dua dekade. Banyak hal yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Revisi mendesak agar pendidikan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPR RI, M. Sarmuji, mengingatkan bahwa pendidikan adalah kunci lompatan peradaban. Namun tanpa tata kelola anggaran yang jelas, lompatan itu akan sulit tercapai.
“Anggaran 20 persen untuk pendidikan jangan sekadar angka formalitas. Harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik, guru, dan masyarakat,” tegasnya.
Diskusi itu menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas tidak hanya menyangkut aspek regulasi, tetapi juga keberanian memutus pola lama yang tidak efektif. Jika tidak, pendidikan Indonesia akan terus berjalan di tempat, meski anggaran terus membengkak.
Dengan revisi UU yang komprehensif, diharapkan dana pendidikan tidak lagi terserap habis untuk gaji pegawai, melainkan juga untuk peningkatan mutu, fasilitas, serta inovasi pendidikan nasional (red).
Berita terkait
RUU Komoditas Strategis Dinilai Abaikan Potensi...
Kekerasan Anak di Sekolah Meningkat, DPR...
Geger Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak...
Selly Desak Revisi Jadwal Masyair Demi...
DPR Minta SOP Anti-Bullying Diterapkan di...
Rina Sa’adah Desak Usut Tuntas Kasus...
Berita Terbaru
Transformasi Digital Jadi Fokus Baru Pengajian...
Pengajian Al Hidayah Lantik Pengurus Baru...
