JAKARTA, BERITA SENAYAN – DPR RI secara resmi menyetujui Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi XI DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur BI tersebut dapat disetujui?” tanya Saan kepada peserta sidang.
Pertanyaan tersebut dijawab serempak dengan persetujuan oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir, menandai disahkannya calon Deputi Gubernur BI secara aklamasi.
Dalam laporannya, Komisi XI DPR RI menyampaikan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara menyeluruh. Pendalaman mencakup aspek integritas dan rekam jejak, kompetensi di bidang moneter dan perbankan, pemahaman terhadap tugas dan fungsi Bank Indonesia, serta pandangan calon dalam menghadapi tantangan ekonomi nasional dan global.
Komisi XI juga menilai visi dan misi calon, termasuk strategi menjaga stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem keuangan, serta dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Berdasarkan seluruh rangkaian pendalaman tersebut, Komisi XI DPR RI menyimpulkan bahwa Thomas Djiwandono memenuhi seluruh persyaratan dan layak ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya.
Dengan persetujuan Rapat Paripurna ini, DPR RI selanjutnya akan menyampaikan keputusan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia untuk proses penetapan resmi (red)

Berita terkait