Puteri Komarudin Nilai Edukasi Publik Kunci Tekan Kerugian Scam
Jumat, 23 Januari 2026, 19:23:21 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menilai penguatan edukasi publik menjadi kunci utama untuk menekan besarnya kerugian masyarakat akibat penipuan (scam) di sektor jasa keuangan yang kini telah mencapai Rp9,1 triliun.
Puteri menyoroti rendahnya tingkat pengembalian dana korban yang baru menyentuh Rp161 miliar, sebagaimana dicatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Menurutnya, kondisi ini tidak terlepas dari minimnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelaporan cepat.
“Masalah utamanya bukan hanya di sistem, tetapi juga di literasi publik. Banyak korban belum paham bahwa waktu sangat menentukan peluang dana bisa diselamatkan,” ujar Puteri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, berdasarkan data OJK, sekitar 80 persen korban baru melapor 12 jam setelah kejadian penipuan. Dalam jeda waktu tersebut, pelaku memiliki ruang besar untuk memindahkan dana ke berbagai rekening, sehingga semakin sulit dilacak.
Puteri membandingkan kondisi di Indonesia dengan sejumlah negara lain yang telah memiliki sistem pelaporan cepat, di mana korban dapat melapor hanya dalam 15–20 menit setelah kejadian.
“Ini menunjukkan bahwa edukasi yang masif dan sistem yang mudah diakses sangat menentukan keberhasilan perlindungan konsumen,” katanya.
Ia pun mendorong OJK untuk memperluas sosialisasi platform IASC agar dikenal luas oleh masyarakat, terutama kelompok rentan yang kerap menjadi sasaran penipuan digital.
Di sisi lain, Puteri mengapresiasi langkah OJK dan perbankan yang mempercepat pemblokiran rekening terindikasi penipuan. Ia menilai kebijakan batas waktu maksimal 10 menit untuk pemblokiran merupakan terobosan penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan finansial.
Menutup pernyataannya, Puteri menyambut positif terbitnya POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Ia menegaskan, regulasi tersebut memperkuat posisi negara dalam melindungi masyarakat dan memberi harapan bagi korban untuk mendapatkan kembali hak-haknya (red)
Berita terkait
Misbakhun: BI Harus Agresif Jaga Rupiah...
Amelia Anggraini: AI Nasional Harus Lindungi...
Hasbiallah Ilyas: Kejahatan Lingkungan Picu Bencana,...
Habib Syarief: Kemendikdasmen Harus Usut Tuntas...
Kaisar Abu Hanifah: Bonus Demografi Terancam...
Usman Husin: Bantuan Kapal Nelayan Harus...
Berita Terbaru
Tentang Email antara Jeffrey Epstein dan...
Misbakhun: BI Harus Agresif Jaga Rupiah...
