Sari Yuliati: RUU Perampasan Aset Bisa Lindungi Keuangan Negara
Selasa, 20 Januari 2026, 14:23:41 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai kebutuhan mendesak untuk melindungi keuangan negara dari kejahatan yang semakin kompleks dan sistematis.
Sari Yuliati mengatakan, tanpa regulasi khusus, negara kerap berada pada posisi lemah dalam upaya merampas aset hasil kejahatan, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Kondisi tersebut berpotensi menghambat upaya pemulihan kerugian negara.
“RUU Perampasan Aset diperlukan untuk menutup celah hukum yang selama ini membuat aset hasil kejahatan sulit dikembalikan kepada negara,” ujar Sari Yuliati di Jakarta, Selasa (20/01/2025).
Ia menegaskan, Komisi III DPR RI mendorong agar proses perampasan aset dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, prinsip due process of law serta penghormatan terhadap hak asasi manusia tetap menjadi landasan utama dalam perumusan regulasi tersebut.
Lebih lanjut, Sari Yuliati mengungkapkan bahwa penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset melibatkan berbagai unsur, mulai dari Badan Keahlian DPR, akademisi, hingga pemangku kepentingan terkait. Pendekatan ini dilakukan agar aturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan konstitusi dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum saat ini.
Ia juga menekankan bahwa orientasi RUU Perampasan Aset tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi pada pengembalian aset negara sebagai bentuk keadilan yang nyata bagi masyarakat.
“Negara harus hadir dan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku. Aset tersebut harus kembali kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Sari Yuliati menambahkan, Komisi III DPR RI membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial dan dapat diterapkan secara efektif dalam praktik penegakan hukum (red)
Berita terkait
Hetifah Sjaifudian: Anggaran Khusus Bencana Wajib...
Hetifah Sjaifudian: Percepatan Pemulihan Infrastruktur Sekolah...
Eko Wahyudi: SPHP Penting Tekan Inflasi...
Fauzi Amro: APBN Jangan Tambal Jalan...
Christiany Eugenia Paruntu: Bawang Ilegal Berpenyakit...
Herman Khaeron: Pilkada DPRD Efisien Jaga...
Berita Terbaru
Sari Yuliati: RUU Perampasan Aset Bisa...
17.000 Rupiah per USD: Mengguncang Daya...
