Arzeti Bilbina: Relasi Kuasa Kerja Picu Kekerasan Seksual
Selasa, 06 Januari 2026, 17:06:14 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, menilai dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang karyawati di Makassar sebagai bukti nyata masih kuatnya relasi kuasa yang disalahgunakan di lingkungan kerja. Ia menegaskan, kasus tersebut bukan peristiwa biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap martabat dan hak asasi manusia.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana relasi kuasa kerja dapat berubah menjadi alat penindasan yang sangat kejam. Ini alarm keras bagi negara dan dunia kerja,” kata Arzeti di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Menurut Arzeti, posisi korban sebagai karyawan membuatnya berada dalam situasi rentan dan tertekan, sehingga sulit melawan. Kondisi tersebut diperparah dengan dugaan keterlibatan istri pelaku yang justru memfasilitasi tindakan tidak bermoral dengan merekam kekerasan seksual tersebut.
Wakil Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu menegaskan, rasa cemburu atau kecurigaan dalam rumah tangga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan terhadap perempuan lain, terlebih dengan cara yang merendahkan dan melanggar hukum.
“Tidak ada satu pun pembenaran atas kekerasan seksual. Relasi kuasa, ancaman, dan paksaan adalah bentuk kejahatan yang harus dihentikan,” tegasnya.
Arzeti mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara transparan dan berkeadilan, serta memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan psikologis, dan jaminan keamanan selama proses hukum berjalan.
Ia juga menekankan perlunya penguatan sistem perlindungan pekerja perempuan agar tempat kerja benar-benar menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran nasional. Lingkungan kerja yang aman bagi perempuan bukan pilihan, tetapi kewajiban,” ujarnya.
Diketahui, Satreskrim Polrestabes Makassar telah menangkap pasangan suami istri berinisial SK dan SM atas dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap K (22), seorang pelayan warung makan. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Pesona Barombong Indah Asoka, Kecamatan Tamalate, pada Jumat (2/1/2026).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, motif utama tersangka SM adalah kecurigaan terhadap hubungan gelap antara suaminya dan korban. Dalam kondisi terancam kekerasan, korban diduga dipaksa melayani pelaku, sementara tindakan tersebut direkam menggunakan ponsel (red).
Berita terkait
Hetifah Sjaifudian: Anggaran Khusus Bencana Wajib...
Hetifah Sjaifudian: Percepatan Pemulihan Infrastruktur Sekolah...
Eko Wahyudi: SPHP Penting Tekan Inflasi...
Fauzi Amro: APBN Jangan Tambal Jalan...
Christiany Eugenia Paruntu: Bawang Ilegal Berpenyakit...
Herman Khaeron: Pilkada DPRD Efisien Jaga...
Berita Terbaru
Menopang Ekonomi Indonesia di 2026 :...
Hetifah Sjaifudian: Anggaran Khusus Bencana Wajib...
