Menurut Abdullah, tindakan pengusiran dan pembongkaran rumah yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah menunjukkan masih maraknya praktik premanisme yang meresahkan masyarakat dan melemahkan wibawa hukum.
“Premanisme yang mengatasnamakan ormas adalah ancaman serius bagi rasa aman warga. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan semacam ini,” ujar Abdullah, Senin (29/12/2025).
Ia menilai, aksi pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam sistem negara hukum. Oleh karena itu, Abdullah meminta kepolisian bertindak tegas dan tidak ragu menindak para pelaku, siapa pun yang terlibat.
“Pembongkaran rumah warga harus melalui mekanisme hukum. Jika dilakukan sepihak, apalagi oleh kelompok yang menggunakan intimidasi, itu jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.
Abdullah juga menyoroti dampak sosial dari praktik premanisme tersebut, terutama terhadap kelompok rentan seperti warga lanjut usia. Ia menyebut kasus Nenek Elina sebagai contoh nyata bagaimana warga kecil kerap menjadi korban kekerasan dan intimidasi.
“Negara memiliki kewajiban melindungi hak warga, termasuk hak atas tempat tinggal dan rasa aman. Jangan sampai masyarakat merasa tidak punya perlindungan hukum,” katanya.
Anggota Komisi III DPR itu berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan menjadikannya momentum untuk membersihkan ruang publik dari aksi premanisme berkedok ormas agar kejadian serupa tidak kembali terulang (red)

Berita terkait