Berita Senayan
Network

PKB Setujui RUU Penyesuaian Pidana dengan Catatan

Muhammad Shofa
Laporan Muhammad Shofa
Senin, 08 Desember 2025, 15:20:52 WIB
PKB Setujui RUU Penyesuaian Pidana dengan Catatan
Hasbiallah Ilyas



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan persetujuan dengan catatan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana (RUU Penyesuaian Pidana). Salah satu perhatian utama PKB adalah penguatan pasal pidana tambahan bagi pelaku kejahatan korporasi agar mampu memberikan efek jera.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB menyetujui dengan catatan RUU tentang Penyesuaian Pidana. Kami menekankan pentingnya pasal pidana tambahan bagi pelaku kejahatan korporasi sehingga memberikan efek jera yang membuat pelaku berpikir seribu kali untuk melakukannya,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Hasbiallah menegaskan bahwa penyusunan RUU ini harus berlandaskan paradigma Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, kejahatan korporasi merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM paling serius dan berdampak luas.

“Hal ini sesuai dengan jaminan konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 28A sampai Pasal 28I,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa tindak pidana korporasi memiliki implikasi destruktif yang dapat menjadi “bom waktu” bagi keberlanjutan lingkungan hidup. PKB, kata Hasbiallah, memandang perlindungan lingkungan sebagai bagian dari maqashid syariah, yakni prinsip dasar dalam melindungi kehidupan, agama, harta, akal, dan keturunan.

Hasbiallah juga menekankan bahwa daya rusak pidana korporasi jauh lebih besar dibandingkan pidana individu. Karena itu, ketentuan pemulihan harus dirumuskan secara komprehensif dalam RUU, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan, ganti rugi kepada korban, dan tindakan korektif internal bagi korporasi.

Selain itu, ia mengusulkan perluasan definisi perampasan hasil kejahatan dalam RUU.
“Perampasan barang atau keuntungan dari tindak pidana korporasi harus diperluas menjadi ‘aset atau kekayaan’. Itu berarti perampasan dapat dilakukan terhadap aset yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Persetujuan dengan catatan dari Fraksi PKB ini menjadi perhatian penting dalam proses finalisasi RUU Penyesuaian Pidana yang tengah dibahas bersama pemerintah dan DPR. (*)