Menempatkan Guru sebagai Pilar Martabat Bangsa Melalui Revisi Komprehensif RUU Sisdiknas
Oleh : Habib Syarief Muhammad*
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Dalam momentum Hari Guru Nasional yang sakral ini, segenap bangsa Indonesia senantiasa diingatkan akan esensi fundamental dari profesi guru, yang adalah pilar utama kemajuan peradaban. Saya Habib Syarief, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menegaskan komitmen penuh terhadap peningkatan harkat dan martabat para pendidik di tanah air.
Sebagai seorang individu yang telah mendedikasikan sebagian besar kehidupannya dalam dunia pendidikan, baik melalui jalur formal maupun non-formal, saya memiliki pengalaman khusus mengenai dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh para guru. Pengalaman panjang ini, yang senantiasa saya geluti hingga hari ini, meskipun tidak dalam kapasitas pengajaran klasikal, telah membentuk perspektif saya terhadap profesi yang mulia ini.
Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa perhatian utama Komisi X, khususnya dalam Panitia Kerja (Panja) perumusan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saya ikuti, terfokus pada upaya untuk mengkodifikasi dan menyempurnakan landasan hukum pendidikan nasional. RUU ini dirancang untuk menyempurnakan tiga undang-undang eksisting yang krusial, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Integrasi ini bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih koheren, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
Kritik Konseptual: Menggeser Paradigma Kesejahteraan Guru dari Minimum menuju Kelayakan
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, salah satu isu sentral yang menjadi sorotan tajam saya adalah perihal kesejahteraan guru. Ketentuan mengenai hak guru untuk memperoleh penghasilan, sebagaimana tertuang dalam salah satu pasal RUU, menyatakan bahwa guru berhak “memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum”. Frasa “di atas kebutuhan hidup minimum” ini, menurut hemat saya, patut untuk dikritisi secara mendalam. Konsep “minimum” secara inheren berpotensi menetapkan standar kesejahteraan yang rendah, seolah-olah mengisyaratkan bahwa negara cukup memastikan guru tidak hidup di bawah garis kemiskinan, tanpa secara eksplisit menjamin kelayakan hidup. Apabila pola pengaturan serupa diterapkan pada profesi-profesi vital lainnya, konsekuensinya dapat menyeret seluruh standar profesionalisme ke ambang batas “minimum” yang sempit.
Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa perlu adanya pergeseran paradigma dalam frasa tersebut. Saya telah dan akan terus memperjuangkan penambahan kata “layak” sehingga menjadi “memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan minimum”. Penambahan frasa “layak” bukan sekadar perubahan diksi, melainkan sebuah penegasan filosofis dan yuridis bahwa profesi guru harus dihargai secara substansial, tidak hanya sekadar memenuhi ambang batas minimum. Ini akan memunculkan sebuah pertanyaan reflektif yang kuat, apakah pantas seorang guru di Indonesia, yang adalah ujung tombak pembentuk karakter dan intelektualitas bangsa, berpenghasilan seadanya? Frasa ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa kesejahteraan guru tidak lagi menjadi isu marginal, melainkan prioritas fundamental.
Transparansi dan Akuntabilitas: Membatasi Frasa “Tugas Tambahan” demi Profesionalisme Guru
Isu krusial lain yang telah menarik perhatian serius adalah rumusan pasal yang menyatakan bahwa guru “bertugas merencanakan dan melaksanakan proses Pembelajaran, menilai hasil Pembelajaran, membimbing dan melatih Murid, serta melaksanakan ‘tugas tambahan'”. Frasa “tugas tambahan” ini, tanpa definisi dan batasan yang jelas dapat menjadi celah yang rentan terhadap penyalahgunaan dan pembebanan administratif yang tidak proporsional. Meskipun tujuan awalnya mungkin untuk memberikan fleksibilitas, realitasnya frasa ambigu ini berpotensi mengikis esensi profesionalisme guru, mengalihkan fokus mereka dari inti pedagogis, dan membatasi waktu efektif mereka untuk perencanaan serta pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas.
Beban “tugas tambahan” yang eksesif dan tidak terukur tidak hanya mengurangi efektivitas pengajaran, tetapi juga secara langsung menghambat kesempatan guru untuk melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan, suatu amanat yang justru tertuang jelas dalam Pasal 155 RUU ini. Saya berpendapat bahwa kebutuhan akan konkritasi frasa ini adalah mutlak. Perlunya perincian yang spesifik dan batasan yang jelas mengenai apa yang dapat dikategorikan sebagai “tugas tambahan”, agar setiap guru memperoleh kepastian hukum mengenai lingkup tanggung jawabnya. Profesionalisme guru tidak dapat dinegosiasikan, ia harus dilindungi dari beban-beban non-pedagogis yang dapat mereduksi peran strategis mereka.
Sebuah Dedikasi Abadi: Apresiasi untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Pada Hari Guru Nasional ini, marilah kita sejenak merenung dan menundukkan kepala sebagai bentuk penghormatan tertinggi kepada seluruh guru di penjuru Nusantara. Dari pelosok desa hingga perkotaan, mereka adalah suluh yang tak pernah padam, pelita yang tak pernah redup, menerangi kegelapan dan membimbing jutaan anak bangsa menuju masa depan yang cerah. Pengabdian mereka bukan sekadar profesi, melainkan sebuah panggilan jiwa, sebuah dedikasi tanpa batas yang telah membentuk karakter, mengasah intelektualitas, dan menanamkan nilai-nilai luhur pada setiap generasi.
Kita berutang budi yang tak terhingga atas setiap tetes keringat, setiap tarikan napas, dan setiap pengorbanan yang telah para guru berikan. Mereka adalah arsitek sejati bangsa ini, yang dengan sabar dan gigih membangun fondasi peradaban kita. Tanpa mereka, mustahil kita dapat mencapai kemajuan yang kita nikmati saat ini, dan mustahil pula kita dapat menatap masa depan dengan optimisme. Ucapan terima kasih tak terhingga saya haturkan kepada Bapak dan Ibu Guru sekalian.
Sebagai anggota legislatif dan seorang pendidik, izinkan saya menegaskan kembali janji luhur ini, Perjuangan untuk menempatkan guru pada posisi yang paling terhormat, yang layak sesuai dengan kontribusi mereka bagi bangsa, adalah perjuangan yang akan senantiasa saya emban dengan segenap jiwa dan raga. Saya tidak akan pernah lelah memperjuangkan hak-hak para guru, memastikan kesejahteraan mereka terjamin, dan melindungi profesionalisme mereka dari segala bentuk distorsi.
Masa depan Indonesia yang gemilang tidak akan pernah terwujud tanpa guru yang sejahtera, dihormati, dan diberdayakan secara penuh. Ini adalah amanah yang akan saya perjuangkan hingga titik penghabisan, demi martabat guru, demi kemajuan pendidikan, dan demi kejayaan Republik Indonesia (*)
Berita terkait
Membela rakyat tak pernah salah
Pak Harto, Sang Jenderal Besar dan...
Saatnya Memilih Menjadi Kewajiban Hukum di...
Healing Ala Menteri Ketum Bahlil
Reaktualisasi Hari Sumpah Pemuda
Rasisme Bukan Kritik: Membaca Prestasi Bahlil...
Berita Terbaru
Transformasi Digital Jadi Fokus Baru Pengajian...
Pengajian Al Hidayah Lantik Pengurus Baru...
