JAKARTA, BERITA SENAYAN – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, membuka ruang pembahasan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, ia mengingatkan agar perubahan tersebut tidak semakin memperbesar jumlah suara pemilih yang gagal dikonversi menjadi kursi di DPR.
Menurut Kholid, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu harus mengedepankan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak. Tujuannya, agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat sistem politik sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.
“Kita ingin kualitas demokrasi kita semakin baik,” kata Kholid di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Terkait ambang batas parlemen, Kholid menyatakan PKS tidak mempermasalahkan ketentuan saat ini yang berada di angka 4 persen. Meski demikian, ia memahami adanya keinginan sejumlah partai politik di parlemen untuk meningkatkan angka tersebut.
Menurutnya, setiap perubahan perlu disertai kajian mengenai dampaknya terhadap keterwakilan suara masyarakat. Jangan sampai penyederhanaan sistem kepartaian justru membuat semakin banyak suara pemilih tidak terwakili di parlemen.
Muhammad Kholid Soroti Risiko Suara Pemilih Hilang
Kholid menilai kenaikan ambang batas parlemen perlu dibahas secara hati-hati, terutama terkait potensi bertambahnya suara yang tidak menghasilkan kursi di DPR. Ia menyebut angka 5 persen dapat menjadi salah satu opsi pembahasan, tetapi dampaknya terhadap keterwakilan politik harus diperhitungkan.
“Misalnya kalau kita naikkan, oke lah toleransinya di 5 persen. Kalau lebih dari itu, kemungkinan akan semakin besar peluang hilang suara yang tidak terkonversi,” ujarnya.
Ia juga mengemukakan gagasan penerapan daerah pemilihan (dapil) nasional sebagai salah satu alternatif yang dapat dikaji untuk mengatasi persoalan suara tidak terkonversi menjadi kursi. Menurutnya, gagasan tersebut perlu dibahas lebih jauh agar desain pemilu dapat menyeimbangkan kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dengan perlindungan suara pemilih.
Kholid menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan partai politik. Aspirasi masyarakat perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar sistem pemilu yang dihasilkan memiliki legitimasi dan mampu memperkuat kualitas demokrasi.
Karena itu, ia mendorong agar seluruh opsi perubahan aturan dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan konsekuensi politik dan dampaknya terhadap keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif.
PKS Dukung Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres
Selain ambang batas parlemen, Kholid menilai pemisahan pemilihan legislatif (pileg) dari pemilihan eksekutif, termasuk pemilihan presiden, layak dipertimbangkan dalam pembahasan reformasi sistem pemilu.
Menurutnya, desain pemilu yang lebih terpisah dapat membuka ruang bagi terbentuknya konfigurasi politik yang lebih dinamis. Dengan demikian, peta koalisi dan dukungan politik dalam pemilihan presiden tidak semata-mata bergantung pada konfigurasi yang terbentuk dari pemilihan sebelumnya.
“Terkait pileg dipisah dengan eksekutif itu bagus untuk memperkuat demokrasi kita, sehingga tiket yang digunakan untuk pilpres bukan tiket lama, biar konfigurasinya tidak berubah,” tandasnya.
Kholid berpandangan, pembahasan pemisahan pileg dan pemilihan eksekutif perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu Indonesia. Setiap perubahan harus dirancang dengan mempertimbangkan kualitas kompetisi politik, efektivitas pemerintahan, serta kesempatan masyarakat untuk memperoleh keterwakilan yang adil.
Ia menegaskan, partisipasi publik yang bermakna menjadi prinsip penting dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Melalui pembahasan yang terbuka dan melibatkan berbagai kepentingan, regulasi pemilu diharapkan mampu menjawab persoalan keterwakilan sekaligus memperkuat demokrasi Indonesia (red)

Berita terkait