JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendukung langkah tegas Telkom University menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa yang terlibat kasus perundungan di lingkungan asrama kampus. Ia menegaskan, penindakan terhadap pelaku harus dilakukan secara konsisten untuk melindungi korban sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Dari empat mahasiswa yang dikenai sanksi, satu mahasiswa dijatuhi hukuman terberat berupa pemberhentian tetap atau drop out (DO). Sementara itu, tiga mahasiswa lainnya menerima sanksi berbeda, mulai dari skorsing hingga pembinaan etik, sesuai tingkat keterlibatan dan bentuk pelanggaran masing-masing.

“Langkah tegas yang dilakukan Telkom University patut didukung. Kampus tidak boleh memberikan toleransi terhadap tindakan perundungan yang merugikan mahasiswa lain, baik secara fisik maupun psikologis,” kata Habib Syarief dalam keterangan yang diterima Berita Senayan, Rabu (14/10/2026).

Menurut politikus PKB dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memastikan kampus dan asrama menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa. Setiap tindakan kekerasan maupun perundungan harus ditangani secara serius, objektif, dan transparan.

Habib Syarief Tegaskan Pelaku Perundungan Tak Boleh Kebal Sanksi

Habib Syarief menekankan bahwa penegakan aturan di lingkungan perguruan tinggi harus dilakukan tanpa tebang pilih. Status sosial, latar belakang keluarga, maupun pengaruh seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghindarkan pelaku dari konsekuensi atas perbuatannya.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai aturan. Tidak boleh ada pandang bulu, apakah yang bersangkutan anak pejabat, pengusaha, atau tokoh berpengaruh lainnya. Jika terbukti bersalah, harus ada sanksi yang tegas dan proporsional,” tegasnya.

Ia menilai penerapan sanksi yang adil akan menunjukkan bahwa kampus serius melindungi mahasiswa dari perilaku intimidatif dan kekerasan. Penanganan kasus juga harus mengedepankan proses yang objektif agar keputusan yang diambil sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing mahasiswa.

Habib Syarief menambahkan, pemberian sanksi tidak boleh menjadi akhir dari upaya penyelesaian kasus. Telkom University perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan asrama, mekanisme pelaporan, serta prosedur penanganan pengaduan mahasiswa untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Habib Syarief Minta Kampus Perkuat Pencegahan Perundungan

Habib Syarief meminta Telkom University memastikan seluruh mahasiswa memiliki akses untuk melaporkan tindakan perundungan tanpa takut mengalami intimidasi atau tekanan dari pihak lain. Perlindungan terhadap identitas korban dan pelapor juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai kasus seperti ini baru ditangani setelah videonya viral atau menjadi perhatian publik. Kampus harus memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan yang berjalan sejak awal, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme pelaporan yang aman dan mudah dijangkau penting agar korban maupun saksi berani menyampaikan kejadian yang dialami atau diketahui. Kampus juga perlu memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional tanpa mengabaikan perlindungan bagi pihak yang terdampak.

Habib Syarief berharap kasus perundungan di Telkom University menjadi pelajaran bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Ia mendorong setiap kampus memperkuat kebijakan pencegahan kekerasan, meningkatkan pengawasan di lingkungan pendidikan, serta menjalankan kode etik mahasiswa secara konsisten.

Ia menegaskan, lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa untuk belajar, berkembang, dan membangun prestasi. Karena itu, upaya pencegahan perundungan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui penegakan aturan, sistem pengaduan yang efektif, dan komitmen seluruh sivitas akademika (red)