JAKARTA, BERITA SENAYAN – Mantan Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum mengajak publik dan pembentuk undang-undang mengkaji kembali ketentuan syarat pendidikan bagi calon pejabat publik yang dipilih melalui pemilu.

Anas menilai aturan mengenai syarat pendidikan perlu dirumuskan secara lebih komprehensif, terutama dalam hal verifikasi dokumen dan pengakuan terhadap capaian pendidikan seseorang. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak seharusnya hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan substansi dan kapasitas calon.

Pandangan itu disampaikan Anas melalui akun X miliknya, Kamis (8/10/2026). Ia mengaitkan gagasannya dengan kisah KH Mustofa Bisri atau Gus Mus yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, meski menurut Anas tidak berangkat dengan ijazah sekolah menengah formal.

Anas Angkat Kisah Gus Mus soal Syarat Pendidikan

Anas menceritakan bahwa Gus Mus pernah mondok di Krapyak, tetapi tidak menyelesaikan pendidikan tersebut dan tidak memegang ijazah. Dalam kisah yang disampaikan Anas, Gus Mus kemudian berangkat ke Al-Azhar Kairo dengan membawa rekomendasi dari KH Ali Maksum.

Menurut Anas, contoh tersebut dapat digunakan untuk melihat persoalan syarat pendidikan dari perspektif yang lebih luas. Ia mempertanyakan bagaimana aturan seharusnya diterapkan apabila seseorang memiliki capaian pendidikan tinggi, tetapi tidak memiliki dokumen formal pada jenjang pendidikan sebelumnya.

“Ini bukan tentang siapanya, tidak terkait dengan orangnya. Jika menyebut nama, sekadar contoh mempermudah mencerna pengertian,” tulis Anas.

Ia menegaskan contoh tersebut tidak ditujukan untuk membahas kelayakan Gus Mus sebagai calon pejabat publik. Anas justru ingin menunjukkan adanya kemungkinan situasi serupa yang dapat dialami tokoh lain, baik yang menempuh pendidikan di dalam maupun luar negeri.

Anas kemudian mengajak pembentuk kebijakan mencari solusi demokratik agar ketentuan administrasi pendidikan tidak menghilangkan kesempatan seseorang yang secara substansial memiliki kapasitas untuk dicalonkan.

Anas Dorong Syarat Pendidikan Masuk RUU Paket Pemilu

Menurut Anas, mekanisme pemenuhan syarat pendidikan perlu dikaji secara detail, termasuk tata cara verifikasi dokumen pendidikan bagi calon pejabat publik.

Ia menilai persyaratan pendidikan semestinya tidak hanya diperiksa secara formal-prosedural, tetapi juga mempertimbangkan aspek materiil-substansial. Dengan demikian, aturan dapat tetap memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ruang demokrasi dalam proses pencalonan.

“Sebaiknya dikaji dengan komprehensif dan detil tentang bagaimana pemenuhan syarat administrasi pendidikan, termasuk verifikasinya, agar syarat pendidikan ini tidak berhenti pada dimensi formil-prosedural, tetapi juga mementingkan yang materiil-substansial,” tulis Anas.

Anas menyebut setidaknya ada dua alasan mengapa persoalan tersebut penting dibahas. Pertama, pemilu harus berjalan sejalan dengan prinsip demokrasi dan membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pilihan pemimpin yang terbaik.

Kedua, pejabat publik yang dipilih melalui pemilu memiliki karakter berbeda dengan pejabat yang diangkat. Karena itu, menurut Anas, penerapan persyaratan administratif perlu dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik proses pemilihan tersebut.

“Pemilu musti sejalan dengan nafas demokratis. Membuka ruang politik yang menghidupkan peluang bagi rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang terbaik,” tulisnya.

Atas dasar itu, Anas menilai persoalan syarat pendidikan dan mekanisme verifikasinya layak dimasukkan dalam pembahasan Paket UU Politik, termasuk regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, pembahasan tersebut penting agar aturan mengenai syarat pendidikan calon pejabat publik memiliki kepastian, tidak multitafsir, dan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi.