JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pengamat Politik Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi pertimbangan politik bagi partai-partai jika nama Gibran kembali muncul sebagai kandidat pada Pilpres 2029.

Menurut Ginting, partai politik tidak hanya akan menghitung popularitas dan kekuatan elektoral kandidat, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kepastian hukum dalam proses pencalonan.

“Putusan MK tersebut dapat menjadi faktor yang diperhitungkan oleh partai-partai politik apabila nama Gibran kembali muncul sebagai kandidat dalam Pilpres 2029,” kata Ginting, dikutip Kamis (8/10/2026).

Selamat Ginting Soroti Risiko Hukum Pencalonan Gibran

Ginting mengatakan persoalan syarat pendidikan yang kembali menjadi perhatian setelah putusan MK berpotensi menjadi risiko politik bagi partai yang nantinya mempertimbangkan Gibran sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Menurut dia, partai politik perlu memastikan seluruh persyaratan pencalonan memiliki kepastian hukum yang memadai sebelum membangun koalisi, mengeluarkan biaya politik, dan menggerakkan mesin pemenangan.

“Partai politik bisa saja bertanya: apakah layak mempertaruhkan tiket pencalonan presiden pada kandidat yang masih menghadapi persoalan hukum mengenai salah satu syarat pencalonan?” kata Ginting.

Ia menilai persoalan dokumen pendidikan yang saat ini menjadi perdebatan dapat kembali muncul apabila diajukan melalui mekanisme hukum yang tersedia pada tahapan Pemilu 2029, terlebih jika terdapat keputusan atau temuan baru mengenai pemenuhan syarat pendidikan.

Meski demikian, Ginting menegaskan putusan MK tersebut tidak otomatis membuat partai politik menolak Gibran sebagai kandidat pada 2029. Menurutnya, dinamika politik akan dipengaruhi banyak faktor dan keputusan akhir tetap berada pada masing-masing partai.

“Putusan MK sekarang berpotensi menjadi semacam lampu kuning politik bagi partai-partai yang kelak mempertimbangkan Gibran sebagai kandidat 2029. Bukan larangan. Bukan pula keputusan bahwa Gibran pasti tidak memenuhi syarat pada 2029. Tetapi sebuah persoalan yang tidak bisa begitu saja diabaikan,” pungkasnya.

Putusan MK Tak Otomatis Gibran Gugur di Pilpres 2029

MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

Namun, amar putusan MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Ginting menilai kondisi tersebut membuat persoalan syarat pendidikan Gibran tidak serta-merta berujung pada kewajiban mundur atau pemberhentian. Jika isu tersebut kembali muncul dalam konteks pencalonan 2029, menurut dia, partai politik harus memperhitungkan kembali aspek hukum dan politiknya.

Bagi Ginting, persoalannya bukan semata apakah seorang kandidat mampu memenangkan kontestasi, tetapi apakah proses pencalonannya memiliki kepastian hukum yang cukup untuk bertahan hingga seluruh tahapan pemilu selesai.

“Kalau memang ada persoalan konstitusional, tempuh mekanisme ketatanegaraan yang tersedia,” kata Ginting.

Ia menambahkan, apabila PDIP atau partai politik lain benar-benar menganggap putusan MK memiliki implikasi serius, pembahasan tidak seharusnya berhenti pada pernyataan politik, tetapi dapat diarahkan pada mekanisme kelembagaan yang tersedia sesuai ketentuan hukum (red)