JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mendesak pembenahan menyeluruh sistem pemasyarakatan menyusul terungkapnya kasus pesta narkoba yang melibatkan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok. Ia menilai kejadian berulang di lapas dan rutan menjadi sinyal perlunya evaluasi serius terhadap integritas petugas, kualitas sumber daya manusia (SDM), dan sistem pengawasan.
“Persoalan-persoalan pesta narkoba, transaksi narkoba di dalam atau dari dalam lapas/rutan dan pelanggaran lain ini kan kejadian yang sudah terjadi berulang,” kata Andreas di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Kasus tersebut mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan sejumlah pria diduga berjoget dan mengonsumsi narkoba di sebuah ruangan yang disebut berada di dalam Rutan Kelas I Depok. Hasil penelusuran mengungkap bahwa pria-pria tersebut merupakan narapidana di rutan tersebut.
Peristiwa itu kembali menyoroti persoalan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, terlebih setelah sebelumnya mencuat kasus hunian mewah bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menurut Andreas, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan memberikan sanksi kepada narapidana yang terlibat. Pembenahan harus mencakup integritas petugas, kecukupan personel, keterampilan pengawasan, infrastruktur keamanan, hingga masalah kelebihan kapasitas hunian.
“Ini tentunya berkaitan dengan SDM, integritas petugas, keterampilan petugas dan juga tentunya infrastruktur pendukung untuk pengawasan, seperti CCTV, alat untuk meredam signal di dalam lapas dan juga ruang lapas/rutan yang cukup sehingga tidak terjadi over kapasitas,” ujarnya.
Andreas Hugo Pareira Soroti Dugaan Keterlibatan Petugas
Andreas mendukung langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk memeriksa dugaan keterlibatan petugas dalam penyediaan narkotika maupun perlengkapan yang digunakan dalam pesta tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan sebelumnya membenarkan adanya pesta narkoba di Rutan Kelas I Depok. Ia menyebut narkoba yang dikonsumsi diduga disediakan oleh petugas yang berjaga.
Menurut Andreas, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran individu maupun kelemahan sistem pengawasan.
“Penelaahan tersebut akan membantu Pemerintah membedakan pelanggaran individual, kelemahan prosedur, dan kemungkinan pengawasan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ia meminta pemeriksaan meliputi jalur masuk barang, akses ke ruangan, pencatatan kegiatan, serta pelaksanaan pengawasan saat kejadian. Dokumen, rekaman CCTV, catatan akses, dan keterangan petugas juga perlu diamankan untuk mendukung proses pemeriksaan yang objektif.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas memindahkan 313 narapidana dari lima wilayah ke lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Narapidana yang terlibat dalam pesta narkoba di Rutan Depok termasuk dalam pemindahan tersebut.
Namun, Andreas menegaskan pemindahan narapidana saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Pemerintah perlu memastikan akar masalah teridentifikasi dan langkah perbaikan dilakukan secara terukur.
Komisi XIII DPR Minta Pengawasan Lapas Dievaluasi Menyeluruh
Komisi XIII DPR RI juga mendorong evaluasi kebutuhan personel berdasarkan beban pengawasan pada setiap giliran kerja. Penempatan petugas, pembagian tugas, dan dukungan peralatan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing lapas dan rutan.
Andreas turut meminta penyediaan saluran pelaporan yang aman bagi petugas maupun penghuni yang mengetahui adanya pelanggaran. Saluran tersebut, menurutnya, perlu mencakup mekanisme pelaporan di luar rantai komando setempat untuk mengurangi risiko tekanan terhadap pelapor.
“Kerahasiaan pelapor dan perlindungan dari tekanan akan membantu pemerintah memperoleh informasi lebih awal,” tegas legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I tersebut.
Andreas memastikan Komisi XIII DPR akan meminta perkembangan pemeriksaan serta bukti tindak lanjut perbaikan. Evaluasi terhadap rutan lain juga perlu dilakukan berdasarkan kesamaan risiko, sehingga kebijakan pembenahan dapat disesuaikan dengan persoalan yang ditemukan di masing-masing satuan pemasyarakatan.
“Kami Komisi XIII DPR akan meminta perkembangan pemeriksaan dan bukti tindak lanjut perbaikannya. Evaluasi terhadap rutan lain akan diarahkan berdasarkan kesamaan risiko,” pungkas Andreas (red)

Berita terkait