Berita Senayan
Network

Okta Kumala Dewi: Dunia Internasional Jangan Diam Gugurnya Prajurit TNI UNIFIL

Redaksi
Laporan Redaksi
Senin, 30 Maret 2026, 21:44:31 WIB
Okta Kumala Dewi: Dunia Internasional Jangan Diam Gugurnya Prajurit TNI UNIFIL
Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi I DPR RI menegaskan pentingnya respons tegas dari dunia internasional atas gugurnya prajurit TNI yang bertugas dalam misi penjaga perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, mengatakan peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa, mengingat peran pasukan perdamaian yang bersifat netral dalam konflik.

“Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Okta kepada Berita Senayan, Senin (30/03).

Ia menegaskan bahwa kehadiran prajurit TNI di Lebanon merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia. Menurutnya, kontingen Indonesia memiliki kontribusi besar dalam menjaga stabilitas dan melindungi warga sipil di wilayah konflik.

“Pasukan perdamaian Indonesia di Lebanon merupakan salah satu kontingen terbesar dan memiliki tugas yang sangat mulia, yaitu menjaga stabilitas, melindungi warga sipil, serta memastikan situasi tetap kondusif di wilayah konflik,” kata Okta.

Okta juga mengecam keras serangan yang diduga dilakukan oleh Israel terhadap markas UNIFIL. Ia menilai serangan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

“Tindakan penyerangan terhadap markas pasukan PBB merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Pasukan penjaga perdamaian adalah pihak netral yang seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi sasaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Okta mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta komunitas global untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk evaluasi menyeluruh dan pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Dunia internasional tidak boleh tinggal diam. Harus ada evaluasi serius dan pemberian sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan pelanggaran agar kejadian serupa tidak terus berulang,” pungkasnya (red)