Berita Senayan
Network

Habib Syarief: RUU SDI Wajib Cegah Ancaman Algokrasi Tanpa Akuntabilitas

Redaksi
Laporan Redaksi
Senin, 30 Maret 2026, 17:20:17 WIB
Habib Syarief: RUU SDI Wajib Cegah Ancaman Algokrasi Tanpa Akuntabilitas
Anggota Baleg DPR RI FPKB, Habib Syarief Muhammad



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyoroti potensi bahaya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI), khususnya terkait ancaman algokrasi dalam tata kelola pemerintahan berbasis data.

Menurut Habib, integrasi data nasional yang masif tanpa sistem kontrol yang ketat berisiko melahirkan kekuasaan berbasis algoritma yang minim akuntabilitas. Ia menilai kondisi tersebut dapat menggeser peran manusia dalam pengambilan keputusan publik.

“Teknologi informasi bukan lagi instrumen netral, ia telah menjadi kekuatan yang memengaruhi cara negara menjalankan kekuasaan. RUU Satu Data harus menjawab tantangan ini secara serius,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Senin (30/03).

Ia menjelaskan, fenomena algokrasi dapat muncul ketika keputusan publik sepenuhnya diserahkan pada sistem algoritma tanpa mekanisme pengawasan yang jelas. Dalam situasi tersebut, masyarakat berpotensi dirugikan karena tidak memiliki akses untuk memahami dasar pengambilan keputusan.

Untuk itu, Habib menekankan pentingnya penerapan prinsip “hak atas penjelasan” (right to explanation) dalam RUU SDI. Prinsip ini memungkinkan masyarakat memperoleh penjelasan atas keputusan yang dihasilkan oleh sistem berbasis data.

“Setiap keputusan pelayanan publik yang diambil berdasarkan sistem algoritma harus bisa diaudit secara transparan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong adanya kejelasan tanggung jawab dalam pengelolaan data nasional. Menurut dia, harus ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran atau kesalahan dalam sistem.

“Jangan sampai kekuasaan atas data berjalan tanpa kontrol. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme auditnya, dan bagaimana masyarakat mendapatkan perlindungan hukum jika haknya dilanggar oleh sistem,” lanjutnya.

Habib juga menilai perlunya pengawasan independen dalam implementasi RUU SDI, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang baik oleh pemerintah maupun pihak swasta.

Ia mengingatkan, keberhasilan regulasi tidak hanya ditentukan oleh rumusan norma, tetapi juga implementasi di lapangan.

“Jangan sampai regulasi ini hanya berhenti sebagai dokumen normatif tanpa dampak nyata. Implementasi yang kuat dengan sistem pengawasan independen adalah kunci,” pungkasnya (red)