Berita Senayan
Network

Amsal Christy Sitepu : Saya Hanya Menjual Pekerjaan Saya

Redaksi
Laporan Redaksi
Senin, 30 Maret 2026, 15:52:20 WIB
Amsal Christy Sitepu : Saya Hanya Menjual Pekerjaan Saya
Amsal Christy Sitepu



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Sorotan terhadap kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu kian menguat, seiring perhatian dari Komisi III DPR RI yang menilai perlunya pendekatan keadilan substantif dalam penanganan perkara tersebut.

Amsal menyampaikan bahwa dirinya datang menghadapi proses hukum dengan harapan memperoleh keadilan yang objektif. Ia menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukannya merupakan bagian dari aktivitas profesional di sektor industri kreatif.

“Saya berterima kasih atas perhatian Komisi III. Hari ini saya datang mencari keadilan karena saya hanya menjual pekerjaan saya,” ujar Amsal.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran atas dampak kasus tersebut terhadap ekosistem industri kreatif, khususnya bagi generasi muda yang tengah berkembang di bidang tersebut. Menurutnya, proses hukum yang tidak proporsional berpotensi menimbulkan ketakutan.

“Saya takutkan jika hal ini terjadi, anak-anak muda yang bekerja kreatif di Indonesia jadi takut untuk mengembangkan diri di dunia kreatif,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam menangani perkara ini.

Ia menyebut bahwa karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif tidak bisa disamakan dengan sektor lain yang memiliki standar harga baku, sehingga penilaian terhadap dugaan kerugian negara harus dilakukan secara hati-hati.

“Komisi III mengingatkan agar dalam kasus saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum perlu mendepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,” tegas Habiburokhman.

Komisi III juga mengingatkan agar proses hukum yang berjalan tidak menimbulkan preseden negatif yang dapat menghambat pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai beririsan dengan dinamika perlindungan profesi di sektor kreatif yang terus berkembang di tengah tuntutan regulasi dan penegakan hukum (red)