Berita Senayan
Network

Soroti KPK, Soedeson Tandra : Penahanan Rumah Yaqut Bisa Picu Polemik

Redaksi
Laporan Redaksi
Rabu, 25 Maret 2026, 21:21:31 WIB
Soroti KPK, Soedeson Tandra : Penahanan Rumah Yaqut Bisa Picu Polemik
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah karena dinilai berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.

Menurut Soedeson, meskipun pengalihan penahanan diperbolehkan secara hukum, langkah tersebut harus mempertimbangkan dampaknya terhadap persepsi publik, terutama terkait rasa keadilan dalam penegakan hukum.

“Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim,” ujar Soedeson, Rabu (25/3/2026).

Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tuntutan serupa dari tersangka kasus korupsi lainnya. Kondisi ini dikhawatirkan akan mengganggu konsistensi dalam penegakan hukum.

“Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?” katanya.

Lebih lanjut, Soedeson menekankan pentingnya menjaga kepatutan dalam setiap keputusan penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi yang menjadi perhatian publik luas.

“Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengalihan penahanan seharusnya dilakukan secara selektif dan berbasis alasan yang kuat, seperti kondisi kesehatan atau pertimbangan kemanusiaan.

Dengan demikian, Soedeson berharap KPK tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak terganggu (red)