Komisi III Nilai Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Kejahatan Terhadap Demokrasi
Senin, 16 Maret 2026, 12:44:29 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. DPR menilai serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan serius yang mengancam demokrasi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menggelar rapat khusus untuk membahas insiden tersebut dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.
“Komisi III DPR RI prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus karena bukan sekadar kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” kata Habiburokhman dalam keterangan resmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menghasilkan sejumlah kesimpulan yang bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Komisi III menegaskan bahwa Andrie Yunus berhak mendapatkan perlindungan hukum, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diakui oleh Negara Republik Indonesia.
Perlindungan tersebut diberikan tidak hanya sebagai warga negara, tetapi juga sebagai pembela hak asasi manusia.
Selain itu, DPR menilai aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan penegakan HAM.
Komisi III juga menyinggung komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan HAM sebagaimana tertuang dalam program prioritas nasional Asta Cita.
DPR Desak Polri Usut Tuntas
Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan profesional.
DPR juga meminta agar aparat kepolisian segera mengungkap serta menangkap seluruh pihak yang terlibat, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan, maupun membantu tindakan tersebut.
Selain penegakan hukum, Komisi III DPR RI juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik bagi Andrie Yunus hingga proses pemulihan kesehatannya selesai.
Di sisi lain, DPR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Polri memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus, keluarganya, serta pihak-pihak terkait untuk mencegah potensi kekerasan lanjutan.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus tersebut melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum.
“Komisi III DPR RI akan memastikan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan bagi Saudara Andrie Yunus,” ujar Habiburokhman (red)
Berita terkait
Okta Kumala Dewi Ajak Masyarakat Tetap...
Cucun Ahmad Syamsurijal Pantau Mudik Bandung,...
Firman Soebagyo: Putusan MK Hapus Pensiun...
TB Hasanuddin: Kasus Andrie Yunus Harus...
Habiburokhman: Komisi III Putuskan Bentuk Panja...
Kaisar Abu Hanifah: Pemda Harus Maksimalkan...
Berita Terbaru
Okta Kumala Dewi Ajak Masyarakat Tetap...
Cucun Ahmad Syamsurijal Pantau Mudik Bandung,...
