Berita Senayan
Network

Mafirion: Serangan Terhadap Andrie Yunus Alarm Bahaya Bagi Demokrasi

Redaksi
Laporan Redaksi
Minggu, 15 Maret 2026, 16:01:10 WIB
Mafirion: Serangan Terhadap Andrie Yunus Alarm Bahaya Bagi Demokrasi
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB Mafirion menilai serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sebagai alarm bahaya bagi demokrasi di Indonesia.

Menurut Mafirion, kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia tidak hanya berdampak pada korban secara pribadi, tetapi juga mengancam kebebasan sipil serta ruang demokrasi.

“Serangan terhadap aktivis HAM adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang nyata. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi ini,” ujar Mafirion di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Ia menegaskan negara harus hadir secara tegas untuk memastikan para aktivis yang memperjuangkan isu-isu publik tetap mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman.

Negara Diminta Hadir Lindungi Aktivis

Mafirion menilai tindakan kekerasan terhadap aktivis HAM tidak boleh dianggap sebagai kasus kriminal biasa. Menurut dia, negara harus menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi para pembela HAM dari berbagai bentuk intimidasi.

Karena itu, ia mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus sebagai korban.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan jaminan keamanan bagi korban, termasuk perlindungan terhadap keluarga dan harta benda dari ancaman.

“Perlindungan harus diberikan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan agar korban merasa aman dalam mengungkap fakta,” kata Mafirion.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan mengungkap motif di balik serangan yang menimpa Andrie Yunus.

Insiden tersebut terjadi setelah Andrie membahas isu sensitif terkait “remiliterisasi” dalam sebuah diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menurut Mafirion, pengungkapan pelaku dan motif serangan menjadi penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap pembela HAM.

“Aparat harus mengusut tuntas agar ada efek jera. Jangan sampai muncul anggapan bahwa menyerang pembela HAM bisa dilakukan tanpa konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, negara harus memastikan setiap aktivis dapat menyuarakan kepentingan publik tanpa rasa takut (red).