Machfud Arifin: RUU PPRT Langkah Bersejarah Lindungi PRT
Jumat, 13 Maret 2026, 12:58:35 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Dukungan mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026), yang menetapkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin, menilai RUU tersebut merupakan langkah bersejarah dalam menghadirkan payung hukum yang lebih komprehensif bagi pekerja rumah tangga.
Menurutnya, selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang rentan karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur perlindungan mereka secara menyeluruh.
Ia menilai keberadaan undang-undang tersebut penting agar pekerja rumah tangga memiliki jaminan perlindungan hukum yang jelas sekaligus tetap dapat memberikan kontribusi bagi kehidupan sosial dan perekonomian keluarga di Indonesia.
Machfud menambahkan, kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu mengurangi berbagai risiko yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga, mulai dari perlakuan tidak adil hingga praktik eksploitasi.
Selain Fraksi NasDem, sejumlah fraksi lain di DPR juga menyampaikan dukungan terhadap pembahasan RUU tersebut. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negara, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan terhadap diskriminasi.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Raja Faisal Manganju Sitorus, menyebut pembahasan RUU PPRT juga menjadi momentum penting untuk memperjelas status pekerja rumah tangga dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Dengan dukungan lintas fraksi di parlemen, RUU PPRT kini akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah sebelum nantinya ditetapkan sebagai undang-undang. Regulasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia (red).
Berita terkait
Eric Hermawan: Revisi UU Hak Cipta...
Syaiful Huda Tekankan Keselamatan Jadi Prioritas...
Abdullah PKB: Jangan Tunda RUU PPRT,...
Puan Maharani Minta Pemerintah Kendalikan Harga...
Karmila Sari: DPR Pastikan Pembahasan RUU...
Puan Maharani: DPR Pastikan Pembahasan RUU...
Berita Terbaru
Andrie Yunus Disiram Air Keras, KontraS...
Eric Hermawan: Revisi UU Hak Cipta...
