JAKARTA, BERITA SENAYAN – Fraksi Partai Golongan Karya di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menilai revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan bagi para kreator di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Eric Hermawan dalam agenda Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026), yang membahas persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR.
Eric menegaskan bahwa pembaruan regulasi diperlukan agar negara dapat memastikan perlindungan yang memadai terhadap hak moral maupun hak ekonomi para pencipta karya.
“Pembaruan regulasi ini penting agar negara dapat memastikan perlindungan yang memadai terhadap hak moral dan hak ekonomi para pencipta,” ujar Eric.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah mengubah cara karya kreatif diproduksi, didistribusikan, hingga dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena itu, regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan dinamika ekosistem industri kreatif saat ini.
“Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara karya kreatif diproduksi dan dimanfaatkan. Regulasi harus mampu mengakomodasi perubahan tersebut,” jelasnya.
Ia juga menilai revisi undang-undang tersebut penting untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum di tengah perubahan pola produksi dan distribusi karya kreatif berbasis teknologi.
“Harapannya revisi undang-undang ini mampu menjawab tantangan zaman sekaligus mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam perlindungan hak cipta,” tambah Eric.
Mayoritas fraksi di DPR sebelumnya telah menyatakan persetujuan terhadap RUU Perubahan UU Hak Cipta untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Sejumlah fraksi menilai revisi regulasi diperlukan untuk menyesuaikan sistem hukum nasional dengan perkembangan teknologi digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) serta dinamika industri kreatif global.
Dengan dukungan mayoritas fraksi, RUU tersebut selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah sesuai mekanisme legislasi yang berlaku di DPR. Pembahasan itu diperkirakan akan menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari perlindungan kreator di era digital, pembaruan sistem pengelolaan royalti, hingga pengaturan pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses kreatif (red)

Berita terkait