JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa rapat paripurna DPR RI telah menyetujui susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Puan, pembentukan Pansus tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang digelar pada 9 Februari 2026.
“Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus DPR antara Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada tanggal 9 Februari 2026, telah diputuskan pembentukan Panitia Khusus RUU tentang Daerah Kepulauan. Karenanya tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah susunan keanggotaan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan dapat disetujui?” kata Puan.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab serempak dengan kata “setuju” oleh para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Dengan persetujuan itu, DPR RI secara resmi menetapkan keanggotaan Pansus yang akan bertugas membahas substansi RUU tentang Daerah Kepulauan secara lebih komprehensif bersama pemerintah serta para pemangku kepentingan terkait.
Puan juga menjelaskan bahwa daftar lengkap anggota Pansus tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi DPR RI. Ia menegaskan bahwa komposisi keanggotaan Pansus telah disusun berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi di DPR.
“Untuk nama-nama anggota selanjutnya dapat diakses langsung melalui website DPR RI sesuai dengan usulan dari fraksi-fraksi masing-masing,” pungkasnya (red).

Berita terkait