JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG), Karmila Sari, menegaskan komitmen partainya untuk melindungi hak pekerja rumah tangga sekaligus pemberi kerja melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Selain sebagai legislator, Karmila juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG). Ia menilai regulasi tersebut penting untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional dan adil antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
“RUU ini tidak hanya bicara perlindungan dan hak serta kewajiban PRT semata, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja, termasuk model kesepakatan kerja, kualitas serta keahlian PRT,” ujar Karmila dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, rancangan undang-undang tersebut juga akan mengatur mekanisme pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga. Program pelatihan tersebut dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Selain itu, DPR juga mengusulkan agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan, sehingga memiliki perlindungan setara dengan pekerja di sektor lainnya.
Karmila menjelaskan, RUU PPRT mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengaturan hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, mekanisme perlindungan hukum, hingga penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.
Ia menilai pembahasan regulasi tersebut harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak karena proses pembahasannya telah berlangsung cukup panjang.
“RUU ini sudah lebih dari dua dekade mengalami pasang surut dalam pembahasan. Karena itu, kami ingin memastikan pembahasannya dilakukan secara komprehensif,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR RI melalui Baleg telah menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai usul inisiatif DPR pada Maret 2026, yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026.
Karmila menambahkan urgensi pembentukan undang-undang tersebut semakin kuat karena mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia merupakan perempuan. Dari sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, sekitar 84 persen di antaranya adalah perempuan.
Kondisi tersebut membuat pekerja rumah tangga rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, hingga perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja.
Selain itu, pekerjaan rumah tangga selama ini kerap dipandang hanya sebagai pekerjaan membantu dalam relasi kekeluargaan, sehingga sering kali tidak dianggap sebagai hubungan kerja profesional yang memerlukan perlindungan hukum.
Menurut Karmila, keberadaan undang-undang tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.
Ia juga menilai regulasi tersebut sejalan dengan mandat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan adil dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih jauh, kehadiran undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Dengan adanya regulasi tersebut, negara lain yang mempekerjakan pekerja rumah tangga asal Indonesia diharapkan mengikuti standar perlindungan yang sama.
Sebagai informasi, pekerja rumah tangga juga memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Data Bank Indonesia mencatat remitansi pekerja migran Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 15,7 miliar dolar AS atau setara Rp253 triliun.
Namun, kontribusi ekonomi tersebut dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai bagi para pekerja rumah tangga.