Berita Senayan
Network

Respons Putusan MK, Ini 3 Usulan Mahfud MD

Redaksi
Laporan Redaksi
Rabu, 11 Maret 2026, 11:06:39 WIB
Respons Putusan MK, Ini 3 Usulan Mahfud MD
Mahfud MD (Kanan)



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengusulkan sejumlah opsi untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Salah satu opsi yang diajukan adalah penyelenggaraan pemilu sela khusus untuk memilih anggota DPRD.

Usulan tersebut disampaikan Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Mahfud menjelaskan, melalui mekanisme pemilu sela tersebut anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir pada 2029 dapat dipilih kembali untuk masa jabatan sementara selama 2,5 tahun hingga 2031. Setelah itu, pemilu kembali digelar untuk periode normal lima tahun.

“Jadi gini, kepala daerahnya itu diangkat, diberi kewenangan oleh undang-undang, DPRD-nya pemilu sela. Sudah, 2,5 tahun saja,” ujar Mahfud.

Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi solusi transisi agar jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal dapat diselaraskan kembali pada periode berikutnya.

Mahfud menjelaskan bahwa melalui skema tersebut keserentakan pemilu dapat kembali bertemu pada tahun 2034 setelah masa transisi selesai.

Selain opsi pemilu sela, Mahfud juga mengusulkan alternatif kedua berupa perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD dari 2029 hingga 2031 melalui ketentuan undang-undang.

“Perpanjangan saja semua, atas nama undang-undang, itu bisa,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Namun demikian, Mahfud mengingatkan bahwa opsi perpanjangan masa jabatan berpotensi menimbulkan penolakan dari partai politik, terutama bagi kader yang telah bersiap mengikuti kontestasi pemilu.

“Karena ini berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan parpol,” ujarnya.

Sementara itu, opsi ketiga yang diajukan Mahfud adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD sebagai mekanisme sementara. Skema tersebut tetap disertai masa jabatan transisi selama 2,5 tahun sebelum kembali ke pemilihan langsung pada periode berikutnya.

Menurut Mahfud, ketiga opsi tersebut dapat dipertimbangkan oleh DPR dan pemerintah dalam merumuskan desain pemilu pasca putusan MK.

Sebagaimana diketahui, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi dilaksanakan secara serentak dalam satu waktu. Mulai Pemilu 2029, pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD akan digelar lebih dahulu, sementara pemilu lokal yang mencakup pilkada dan DPRD diselenggarakan terpisah dengan jeda minimal 2,5 tahun, yakni sekitar 2031 atau 2032 (red)