Jimly Asshiddiqie Usul Rekrutmen Anggota KPU Berdasarkan Batas Usia
Selasa, 10 Maret 2026, 18:42:57 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan perubahan mekanisme rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak lagi berbasis periodisasi jabatan. Ia menilai sistem tersebut perlu diganti dengan kriteria usia agar lembaga penyelenggara pemilu diisi figur yang berpengalaman dan independen.
Usulan tersebut disampaikan Jimly dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, penyelenggara pemilu seharusnya diisi oleh tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman panjang serta tidak terjebak dalam dinamika politik jangka pendek.
“Orang yang mengurusi pemilu itu sebaiknya yang benar-benar berpengalaman,” ujar Jimly.
Ia menyarankan agar calon anggota KPU memiliki batas usia tertentu, misalnya antara 45 hingga 65 tahun atau 50 hingga 70 tahun. Dengan syarat tersebut, Jimly menilai para penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugasnya secara lebih matang dan bijaksana.
Menurutnya, penguatan kualitas sumber daya manusia di KPU sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
“Ini mohon dipertimbangkan supaya KPU itu betul-betul berada di tengah untuk kepentingan kualitas demokrasi,” katanya.
Selain soal rekrutmen, Jimly juga menekankan pentingnya memastikan posisi KPU benar-benar independen dari pengaruh kekuasaan politik. Ia menilai lembaga penyelenggara pemilu harus berada dalam posisi netral karena eksekutif maupun legislatif merupakan peserta dalam pemilihan umum.
Dalam kesempatan yang sama, Jimly juga mendorong agar revisi undang-undang pemilu dapat diselesaikan secepatnya agar sistem kepemiluan Indonesia dapat dipersiapkan secara lebih matang menjelang Pemilu 2029 (red)
Berita terkait
Mahfud MD: Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah...
Respons Putusan MK, Ini 3 Usulan...
Jimly Asshiddiqie Dorong Revisi UU Pemilu...
IDR Nilai Positif Sikap Terbuka Presiden...
Polri Terima Lima Tuntutan BEM UI,...
Miftahul Arifin: PT 7 Persen Bisa...
Berita Terbaru
Rivqy Abdul Halim Geram! Dirut Agrinas...
Mahfud MD: Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah...
