Berita Senayan
Network

Jimly Asshiddiqie Dorong Revisi UU Pemilu Segera Rampung Tahun Ini

Redaksi
Laporan Redaksi
Selasa, 10 Maret 2026, 18:39:19 WIB
Jimly Asshiddiqie Dorong Revisi UU Pemilu Segera Rampung Tahun Ini
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilu dapat segera diselesaikan pada tahun ini. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut tidak boleh ditunda karena waktu menuju Pemilu 2029 semakin dekat.

Pernyataan itu disampaikan Jimly dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

“Saya dukung ini mudah-mudahan tepat waktu karena tahun ini sebaiknya ini sudah terbentuk. Kalau tahun depan telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029,” kata Jimly.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menilai revisi aturan kepemiluan perlu dilakukan lebih awal agar berbagai pembaruan sistem dapat dipersiapkan secara matang sebelum tahapan pemilu dimulai.

Ia juga mengingatkan agar proses pembahasan tidak ditunda hanya untuk menghindari perdebatan politik. Menurutnya, perbedaan pandangan justru merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

“Menunda itu kan mau ngerem supaya tidak ada pertengkaran. Enggak usah, biar saja terbuka saja,” ujarnya.

Dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut, Jimly menilai seluruh gagasan terkait sistem pemilu seharusnya dibuka secara transparan kepada publik, termasuk wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.

Ia menyebut berbagai opsi, termasuk kemungkinan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dapat didiskusikan secara terbuka dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya.

“Nanti kan ada komprominya mana terbaik,” katanya.

Jimly menegaskan bahwa perdebatan gagasan besar dalam proses legislasi merupakan hal penting untuk memperkuat konsolidasi demokrasi. Ia menilai diskusi terbuka akan menghasilkan kebijakan yang lebih matang dan mampu menjawab tantangan sistem politik ke depan.

“Kita harus buka ini bertengkar dengan ide-ide besar. Konsolidasi kebijakan politik ini soal serius,” pungkasnya.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama Jimly juga mengusulkan penguatan posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar benar-benar independen dari pengaruh kekuasaan politik dalam penyelenggaraan pemilu. Ia bahkan mengemukakan gagasan agar KPU diposisikan sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan untuk menjaga kualitas demokrasi (red)


Berita terkait

Respons Putusan MK, Ini 3 Usulan Mahfud MD
Respons Putusan MK, Ini 3 Usulan...
11 Maret 2026, 11:06:39
Polri Terima Lima Tuntutan BEM UI, Janjikan Kajian Serius
Polri Terima Lima Tuntutan BEM UI,...
27 Februari 2026, 22:55:23
Miftahul Arifin: PT 7 Persen Bisa Hanguskan Jutaan Suara
Miftahul Arifin: PT 7 Persen Bisa...
24 Februari 2026, 17:28:13