Berita Senayan
Network

Abdullah Minta Komnas HAM dan LPSK Kawal Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip

Redaksi
Laporan Redaksi
Kamis, 05 Maret 2026, 10:22:17 WIB
Abdullah Minta Komnas HAM dan  LPSK Kawal Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah.



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan mengawasi penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP), Arnendo.

Menurut Abdullah, keterlibatan kedua lembaga tersebut penting agar proses penyelidikan berjalan transparan, objektif, dan akuntabel. Ia menilai hingga kini penanganan kasus yang melibatkan sekitar 30 orang tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

“Saya meminta Komnas HAM dan LPSK segera proaktif mengawal penanganan kasus ini. Jika kasus kekerasan seperti ini dibiarkan berlarut-larut, maka marwah kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat akan terdegradasi,” ujar Abdullah lewat rilis yang diterima Berita Senayan, Kamis (5/3/2026).

Politisi yang akrab disapa Abduh itu menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terhadap Arnendo terjadi pada 15 November 2025. Namun hingga hampir lima bulan berlalu, belum ada penetapan tersangka oleh kepolisian maupun sanksi dari pihak kampus.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka berat berupa patah tulang hidung serta gegar otak. Abduh menilai kondisi ini menunjukkan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana serius yang harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, para pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama serta Pasal 466 KUHP mengenai penganiayaan berat. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, menurutnya kasus tersebut tidak semestinya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Selain itu, legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.

Di sisi lain, Abduh juga menyinggung tudingan dugaan pelecehan seksual yang sempat diarahkan kepada Arnendo. Ia menekankan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan secara objektif melalui proses hukum yang adil.

“Jika benar terjadi kekerasan seksual tentu pelakunya harus diproses sesuai hukum. Namun semua tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri seperti pengeroyokan,” pungkasnya (red)