Berita Senayan
Network

Pembacokan di UIN Suska Riau, Hetifah Sjaifudian: Kekerasan di Kampus Tak Bisa Ditoleransi

Redaksi
Laporan Redaksi
Jumat, 27 Februari 2026, 11:30:00 WIB
Pembacokan di UIN Suska Riau, Hetifah Sjaifudian: Kekerasan di Kampus Tak Bisa Ditoleransi
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi X DPR RI yang juga Ketua Umum PP KPPG, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus mengecam keras aksi pembacokan terhadap seorang mahasiswi oleh sesama mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

“Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga. Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” tegas Hetifah melalui rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (26/2/2026).

Politisi Partai Golkar itu mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan kampus dan aparat penegak hukum dalam mengamankan pelaku serta memproses perkara ini. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan berpihak pada pemulihan korban.

“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.

Menurut Hetifah, peristiwa ini menegaskan kampus tidak kebal dari kekerasan fisik, psikis, maupun diskriminatif. Karena itu, keselamatan sivitas akademika harus menjadi prioritas utama pengelola perguruan tinggi.

“Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar pendidikan tinggi yang bermartabat,” katanya.

Dalam konteks kebijakan, Hetifah mengingatkan adanya payung regulasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), yang kini berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ia menegaskan regulasi PPKPT mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Kebijakan ini, menurutnya, juga harus diterapkan serius di perguruan tinggi keagamaan di bawah kementerian lain melalui koordinasi lintas kementerian.

“Ke depan, kami di Komisi X akan terus mendorong koordinasi antara perguruan tinggi, kementerian terkait, dan masyarakat sipil agar PPKPT berjalan efektif dan kampus menjadi ruang aman, inklusif, serta manusiawi bagi semua,” tutup Hetifah (red).


Berita terkait

Neng Eem Marhamah Zulfa Soroti Bahaya Komplikasi Wabah Campak
Neng Eem Marhamah Zulfa Soroti Bahaya...
27 Februari 2026, 13:50:28
Sikapi Insiden di UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Habib Syarief Muhammad: SOP Keamanan Kampus Wajib Diperketat
Sikapi Insiden di UIN Sultan Syarif...
27 Februari 2026, 12:36:36