JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik oleh pelatih panjat tebing terhadap delapan atlet pelatnas harus menjadi alarm serius bagi tata kelola pembinaan olahraga nasional. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh sistem perlindungan atlet di seluruh cabang olahraga.
Hetifah mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dan respons Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam merespons laporan. Menurutnya, penonaktifan sementara kepala pelatih merupakan langkah preventif yang penting untuk menjamin keamanan atlet dan menjaga integritas proses pemeriksaan.
“Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan. Kita perlu memastikan setiap cabang olahraga memiliki standar perlindungan atlet yang jelas dan mengikat, termasuk kode etik pelatih dan ofisial,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Ia menyoroti urgensi penguatan mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses atlet, lengkap dengan jaminan perlindungan bagi pelapor dari potensi intimidasi. Pendampingan psikologis bagi korban serta pemantauan rutin lingkungan pelatihan dinilai perlu menjadi prosedur baku.
Lebih jauh, Hetifah mendorong peningkatan literasi etika dan pencegahan kekerasan bagi seluruh insan olahraga—mulai dari pelatih, ofisial, hingga pengurus organisasi—agar budaya pembinaan yang aman benar-benar terbangun.
Menurutnya, penguatan sistem perlindungan atlet sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menempatkan nilai kemanusiaan, keselamatan, dan perlindungan hak sebagai prinsip utama penyelenggaraan olahraga.
“Tanpa sistem perlindungan yang kuat, prestasi tidak akan berkelanjutan. Atlet harus merasa aman agar bisa berkembang maksimal,” tutup Hetifah (red)

Berita terkait