Berita Senayan
Network

Gus Falah: Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan Dalam Revisi KPK

Redaksi
Laporan Redaksi
Senin, 16 Februari 2026, 15:53:41 WIB
Gus Falah: Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan Dalam Revisi KPK
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru,



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak bisa melepaskan tanggung jawab dalam proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019. Pernyataan Jokowi yang kini menyatakan setuju bila UU KPK dikembalikan ke versi lama dinilai bertentangan dengan fakta proses legislasi saat itu.

“Jejak peran Presiden jelas. Ada surat Presiden ke DPR yang menugaskan menteri-menteri untuk membahas revisi UU KPK, dan pada saat pengambilan keputusan pemerintah menyatakan persetujuan Presiden,” kata Gus Falah, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, dalam sistem legislasi nasional, Presiden memiliki kewenangan strategis—mulai dari pembahasan RUU bersama DPR hingga persetujuan pada tahap pengambilan keputusan. Karena itu, menyebut revisi UU KPK semata inisiatif DPR dianggap tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.

Gus Falah menilai, apabila pemerintah saat itu tidak sejalan dengan revisi, semestinya ada langkah tegas seperti menarik perwakilan pemerintah dari pembahasan atau menerbitkan Perppu ketika gelombang penolakan publik menguat. “Kalau tidak setuju, seharusnya ada sikap tegas. Bukan sekarang membuat narasi baru seolah pemerintah tidak terlibat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung sikap Jokowi yang menyatakan sepakat dengan usulan Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Menurut Gus Falah, wacana pengembalian UU KPK harus dibahas secara terbuka dan jujur dengan mengakui peran semua pihak dalam revisi 2019 agar tidak mengaburkan fakta sejarah legislasi.

Polemik revisi UU KPK pada 2019 diketahui memicu gelombang demonstrasi luas dan kritik publik. Gus Falah menegaskan evaluasi kebijakan ke depan harus berpijak pada transparansi, bukan saling lempar tanggung jawab (red)